Beranda Berita Kadisnaker Banten Akan Sanksi Perusahaan Yang Tidak Salurkan THR

Kadisnaker Banten Akan Sanksi Perusahaan Yang Tidak Salurkan THR

0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memantau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) musim Lebaran 2021.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No.06, THR wajib disalurkan kepada karyawan perusahaan swasta, BUMN maupun pegawai pemerintahan selambat-lambatnya 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri.

“Kalaupun kondisinya tidak memungkinkan dimasa covid ini bagi perusahaan, H-1 maksimal penyaluran, harus tetap disalurkan,” kata Hamidi saat ditemui, Selasa (27/4).

Pihaknya, telah menghimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Banten melalui petugas pengawas ketenagakerjaan untuk dapat memantau proses penyaluran THR.

Menurutnya, THR merupakan bonus pegawai di bulan suci ramadan untuk merayakan hari besar Islam. Hal itu, berdasarkan perhitungan kinerja bagi seorang pegawai. Baik pegawai Pemerintah, BUMD, BUMN, Outsourcing, buruh harian maupun buruh lepas.

Dengan begitu, lanjut Dia, Disnakertrans Banten telah membuka posko pengaduan, untuk seluruh pegawai mengadukan keluhan terkait THR.

“Ada 4 posko pengaduan dari Disnakertrans Banten. Pertama di Kabupaten pandeglang, Kota Serang berserta Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangsel,” ujarnya..

Adapun perusahaan yang tidak memenuhi THR bagi pegawainya, Hamidi memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

“Akan di sanksi sesuai Permen No 6. Pelayanan dihentikan, sampai dibekukan hingga THR diberikan kepada karyawan,” tegasnya.

Sebagai informasi, terdapat 1,5 juta pegawai dan 21 Ribu Perusahaan yang tercatat di Disnakertrans Banten. Mereka menunggu penyaluran THR dari perusahaannya masing-masing.

jumlah perusahaan di Banten mencapai 21 Ribu, terdiri dari perusahaan kecil, sedang dan besar. Sedangkan untuk Buruh, terdapat 1.5 juta pegawai. (Smn)