Connect with us

Upacara HUT ke-76 RI di Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Neglasari Tangerang

Berita

Upacara HUT ke-76 RI di Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Neglasari Tangerang

Sejumlah aktivis lingkungan dari Komunitas Saba Alam Indonesia Hijau melaksanakan upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI) di tempat yang tidak biasa.

Bagaimana tidak, upacara kemerdekaan dilaksanakan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (17/8/2021).

Dalam upacara ini, aktivis juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Darurat Sampah’ dan ‘Merdeka Cisadane Bumi Tangerang’.

Ketua Komunitas Saba Alam Indonesia Hijau Pahrul Roji menuturkan, dirinya prihatin dengan kondisi Sungai Cisadane yang tercemar limbah yang berasal dari pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.

“Jadi kita mengingatkan hari ini melakukan upacara bendera di atas tumpukan sampah liar yang ada di bantaran Sungai Cisadane. Nah itu kan sudah cukup parah kondisinya. Andai kita mencoba meminimalisir atau mengingatkan kepada pemerintah agar mereka juga turut serta mencoba melakukan pendampingan terhadap pihak yang melakukan pengelolaan sampah tanpa aturan,” ujar pria yang akrab disapa Aroel ini.

Menurut Aroel, sampah yang menggunung di Kedaung Baru itu bukan dari warga kota Tangerang, namun berasal dari luar daerah Kota Tangerang.

“Ada dari BSD, Serpong, Bintaro, PIK, kabupaten juga Jakarta,” ungkapnya.

Sampah-sampah tersebut dibawa ke lokasi di Kedaung Baru untuk kemudian dikelola oleh pelapak. Dimana, pelapak memilah dengan mengambil sampah-sampah yang masih bernilai ekonomis dan membiarkan sampah yang tidak dapat dijual.

Aroel menyebut, sampah-sampah yang sudah tidak bermanfaat itu menumpuk dan mencemari lingkungan khususnya Sungai Cisadane.

“Hari ini mereka nimbun sampah ambil yang ekonomis sisanya buang ke sungai. Ini kan jadi pencemaran sungai, laut, bumi, tanah dan sebagainya. Itulah makanya kita referensi kan kawan-kawan gerak untuk melakukan upacara di sana,” ungkapnya.

Aroel bilang bahwa gundukan sampah ilegal dan aktivitas pengelolaan sampah ini sudah berlangsung sejak 2008 lalu. Ia pun berharap pemerintah Kota Tangerang segera menertibkan TPS ilegal tersebut.

“Itu dibiarkan. Kita berharap jangan tutup mata. Kan ada peraturan daerah, peraturan menteri, ada undang-undang. Masa nggak bisa tertibkan pengelola liar itu,” ujarnya.

“Kalau mau buang kan bisa ke TPA. Tinggal lakukan pendampingan saya rasa selesai itu. Jadi, kita juga sudah coba komunikasi ke Pemda, sudah hampir dua Minggu untuk menyikapi persoalan gundukan sampah itu, tapi tidak ada respon. Dan kami akan ke Kementerian Lingkungan Hidup kalau tidak ada tindakan,” tandas Aroel. (Rmt)

More in Berita

Advertisement
To Top