Beranda Berita Niat Investasi Logam Mulia, Warga di Labuan Pandeglang Malah Dikibuli Toko Emas

Niat Investasi Logam Mulia, Warga di Labuan Pandeglang Malah Dikibuli Toko Emas

0

Ratusan warga di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang merasa dirugikan akibat membeli emas perhiasan di beberapa toko emas yang melakukan kecurangan saat melakukan transaksi jual beli.

Hal itu terungkap dalam audiensi salah satu penggiat sosial media Banten, Aktivis Peleton Pemuda Pandeglang bersama Diskoprindag dan UMKM Kabupaten Pandeglang dan jajaran Polres Pandeglang, Kamis (03/02/2022) di aula Diskoprindag setempat.

Imam S yang dikenal Bang Kumis selaku penggiat media sosial Banten pada kesempatan itu mengatakan, bahwa kerugiakan yang dialami oleh konsumen berkisar antara Rp1-3 juta, dengan dalih penjual emas mengklaim emas yang akan dijual kembali (buy back) mengalami penyusutan ukuran.

“Toko emas ini sudah melakukan malpraktek, saya mendapat keterangan dari konsumen yang beli 10 gram emas ketika dijual dan ditimbang hanya 7 gram,” terang Bang Kumis usai audiensi tersebut.

Ia juga menjelaskan, dalam audiensi tersebut, pihaknya memberikan informasi bahwa terdapat dua toko emas yang melakukan malpraktek perdagangan emas yakni toko Sinar Mas Banten dan toko Cahaya Baru yang berlokasi di Pasar Labuan.

“Ini baru sample, kita minta kepada Diskoperindagpas supaya membuat aturan atau memang jika sudah ada regulasi langkah seperti apa yang akan dilakukan,” katanya.

Di tempat terpisah, salah satu korban membenarkan adanya dugaan malpraktek toko mas labuan yaitu Toko Emas Sinar Banten, Pulou Indah Cahaya Baru dan toko mas adil.

“Hampir semua udah saya coba. dan hanya penipuan belaka,” ujar Lina melalui pesan WashApp nya.

“Saya jual emas 10 gram beli 930 ribu/gram di beli 420 ribu/gram. dengan alasan emas murah dan potongan 30/gram, yang awalnya bilang 25/gram ditambah emasnya udah lama katanya susut. Padahal emas baru 3 bulan juga belum,” sambungnya.

Sementara Kepala Diskoprindag dan UMKM Kabupaten Pandeglang, E.Suhaedi Kurdianta mengatakan dari hasil audien akan melakukan pemanggilan pada pemilik toko tersebut.

“Kita akan memanggil beberapa toko emas di Pasar Labuan secara bertahap dan kita belum memberikan sangsi apapun. Selain itu, kita akan berkoordinasi dengan Distamben Provinsi Banten,” katanya singkat. (Den)