Beranda Bandara Penumpang Pesawat Rute Domestik dari Bandara Soetta Boleh Terbang Tanpa Antigen dan...

Penumpang Pesawat Rute Domestik dari Bandara Soetta Boleh Terbang Tanpa Antigen dan PCR

0
foto: Calon penumpang pesawat antre di check-in counter Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangonline.id)

PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), mulai melakukan penyesuaian dalam menerapkan aturan terbaru perihal Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Di dalam aturan terbaru ini disebutkan bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR aatau rapid test antigen.

Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi mengatakan, pihaknya segera menerapkan aturan itu dan melakukan sejumlah penyesuaian.

“Tadi pagi memang masih pakai SE yang lama, dimana setiap penumpang domestik, masih harus melengkapi syarat dengan dokumen kesehatan hasil tes PCR atau antigen. Tapi, dengan SE yang baru, tentunya langsung kita sesuaikan, yakni penumpang tidak lagi tes PCR atau antigen,” kata Holik, Selasa (8/3/2022).

Holik mengatakan bahwa SE tersebut sangat memudahkan penumpang, sehingga bisa langsung diterapkan.

“Karena aturan ini memudahkan penumpang jadi bisa langsung diterapkan,” tuturnya.

Meski penumpang perjalanan domestik tidak lagi harus menggunakan hasil tes Covid-19 metode PCR atau antigen, namun layanan tes Covid-19 yang ada di Bandara Soetta tetap dibuka.

“Layanannya (tes Covid-19) masih tetap kita buka,” tutur Holik.

Sementara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta Darmawali Handoko mengatakan bahwa aturan terbaru tersebut langsung diterapkan mulai hari ini.

“Segera dilaksanakan dan diterapkan, sesuai aturan bagi yang sudah vaksin dosis dua dan booster, tidak lagi pakai hasil tes antigen atau PCR. Sementara, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan
hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” jelasnya.

Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
COVID-19.

Sedangkan PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Rmt)