Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terus berupaya menyelesaikan kasus sengketa penyerobotan lahan dan dugaan pemalsuan dokumen milik pemda oleh masyarakat yang mengaku ahli waris lahan Kalangsari Carita (KS), Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Pandeglang.
Lahan seluas 10.950 meter persegi tersebut kembali menjadi perosalan usai ahli waris yang mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut menggugat pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada (BPKAD) Kabupaten Pandeglang Abdul Haris mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan perkara tersebut dengan melakukan gugatan balik kepada Polda Banten.
“Kita akan pastikan tanah tersebut milik kita, dan akan merebut kembali yang sudah menjadi milik pemerintah, supaya bisa digunakan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang,” ungkap Abdul Haris kepada Tangerangonline.id, Selasa (08/03/2022).
Haris membenarkan, laporan gugatan tersebut sudah dilayangkan Pemkab ke Polda Banten pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, dengan nomor pengaduan 028/804.BPKD/X/2021.
“Jadi keputusannya kita lihat saja nanti, karena semua proses hukum sedang dilakukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, kepemilikan lahan Kalangsari Carita tersebut dinilai tidak legal alias hanya surat rekayasa semata. Hal tersebut tertuang dalam pernyataan sikap dari tiga desa di Kecamatan Carita.
Ditempat terpisah Aktivis Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B), Apandi Jarkasih mengatakan, pihaknya berharap kasus yang sudah berlangsung selama dua puluh tahun tersebut bisa segera dengan tuntas agar keduanya memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Semoga Polda Banten bisa segera memproses dan mengusut dugaan penyerobotan lahan Pemda termasuk pemalsuan dokumen yang telah di laporkan Pemkab Pandeglang oleh bagian Aset BPKD,” pungkas Apandi. (Den)