Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melakukan launching Rumah Restorative Justice (RJ) dengan nama Saung Karapihan di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (11/04/2022).
Hadiri dalam launching RJ Saung Karapihan itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Kajari Pandeglang, Helena Octaviane dan para pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang serta para tokoh ulama dan masyarakat di Kecamatan Cadasari.K
Kajati Banten Leonard Eben Ezer mengatakan, program ini selaras dengan historis Pandeglang dalam menyelesaikan masalah mengedepankan musyawarah mencapai mufakat.
“Rumah RJ Saung Karapihan ini adalah sebagai model dalam pelaksanaan musyawarah desa dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana. Jadi tempat Saung Kerapihan ini, kembali pada jaman leluhur kita dalam melakukan musyawarah mufakat agar kita bisa berdamai kembali dilingkungan masing-masing,” terang Kajati Banten Leonard.
Ia melanjutkan program ini merupakan bentuk sinergi kolaborasi mendirikan Rumah Restorative Justice, dan sebagai pelaksanaannya dipandu oleh para jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan staekholder yang ada dengan berkolaborasi bersama tokoh masyarakat dan agama di masing-masing wilayah.
Dikatakan Leonard, bahwa atas nama pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengapresiasi pada Bupati Pandeglag yang telah mengeluarkan Keputusan Bupati nomor 180 tahun pada tanggal 7 Maret 2022 tentang Kampung Restorative Justice.
“Dan kita namakan Rumah Restorative Justice ini adalah Saung Karapihan yang kita tetapkan di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari,” katanya.
Dimana kata Kajati Banten, desa ini juga secara khusus banyak melahirkan para ulama salah satunya Abuya Muhtadi dan mencetak para santri.
“Saya juga tekankan pada seluruh jaksa agar bekerja profesional dan tidak memanfaatkan keadaan untuk kepentingan pribadi. Bekerjalah baik dan humanis dengan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dalam rumah restorative jastice yang dinamakan Saung Karapihan ini,” tandasnya. (Dan)