Abah Adang usia 120 tahun warga Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang ternyata tidak hidup sebatang kara, tetapi memiliki anak dan keluarga. Abah Adang warga miskin mendapat bantuan dari pemerintah dari program keluarga harapan (PKH) dan bansos lainnya.
“Ya Abah Adang memiliki keluarga dan anak tidak hidup sebatang kara tinggal di rumah gubug tua. Alhamdulillah dapat program PKH dan bantuan sosial lainnya sejak Pak Kades sekarang,” ungkap istri Abah Adang saat berbincang dengan Petugas PKH dari Dinsos Pandeglang, Kamis (06/05/2022).
Menurutnya, Abah Adang yang memang kondisinya sedang sakit selalu mendapatkan bantuan dari pemerintah termasuk Bantuan Pangan Langsung Tunai (BPLT) dari program PKH dan bantuan lainnya termasuk sebagai peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JKS)
“Alhamdulillah setiap ada program bantuan dari pemerintah selalu mendapatkan dari pak kades sekarang mah. Semoga saja abah tetap sehat dan panjang umur,” ujarnya singkat.
Menurut Kepala Bagian Humas Protokoler Pemkab Pandeglang, Meli Diayah Rahmalia mengatakan bahwa Abah Adang adalah penerima bantuan dari pemerintah yaitu PKH dan PBI-JKS.
“Hanya saja perlu didorong agar dapat bantuan program BSPS dari Perkim, karena kalau di Dinsos bantuan RTLHnya kecil tapi kalau program BSPS itu agak besar walaupun tetap harus ada swadaya dari masyarakat sekitarnya,” tandas Meli mantan Camat Pandeglang ini.
Dikatakan Meli, untuk permbaikan rumah tinggalnya (Abah Adang,-red) telah diusulkan melalui program ke Perkim sesuai ketentuan.
“Informasinya sudah dikoordinasikan juga dengan pihak Dinsos,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Nuriah membantah adanya pemberitaan soal Abah Adang tersebut.
“Tidak benar Abah Adang hidup sebatang kara, dia masih punya anak istri. Termasuk Abah Adang mendapatkan program PKH, BPNT dan sudah dapat program Rumah tidak layak huni (RTLH) dari Pemkab Pandeglang,” tegas Nuriah kepada Tangerangonline.id melalui telephon selulernya, Kamis (06/05/2022).
“Yang bersangkutan (Abah Adang,-red) juga sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” sambunnya lagi. (Den)
Berita ini merupakan klarifikasi atas berita yang sebelumnya tayang dengan judul Pilu! Mbah Adang Usia 120 Tahun Hidup Sendiri di Gubuk Tua