Seorang pria diamankan Polisi lantaran membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu minimarket di Jalan Raya Kresek, Kampung Kebon Kelapa, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kebupaten Tangerang. Ialah, ASR (32).
Pria asal Sumatera Selatan itu diamankan oleh Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang.
Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh warga saat tengah melakukan aksinya.
“Jadi saat sedang beraksi pelaku ini tertangkap tangan oleh warga sekitar. Akhirnya warga langsung menghubungi kami dan pelaku langsung diamankan untuk menghindari amukan warga,” kata Yudha kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Pada saat diserahkan ke Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Balaraja untuk diperiksa.
“Pelaku mengaku sedang melakukan aksi ganjal ATM di mesin ATM Bank Mandiri,” ungkap Kapolsek.
Kepada Polisi, pelaku mengaku terdesak karena memiliki hutang Rp12 juta di kampung halamannya. Sehingga dirinya nekat membobol ATM dengan modus ganjal kartu.
“Pelaku punya hutang, makanya ia membobol ATM dengan cara mengganjal lobang tempat masuk kartu dengan plastik dan lem, kemudian saat korban sudah memasukkan kartunya kedalam dan menyadari kartunya tertelan, pelaku mengarahkan korban untuk melaporkan ke pihak Bank,” jelas Yudha.
Pada saat korban lengah lanjutnya, pelaku lainya datang dan mengambil kartu ATM yang sudah tersangkut di mesin.
“Pelaku langsung menguras ATM korban dan segera meninggalkan lokasi untuk menghilangkan jejak,” terangnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti lem, potongan plastik bekas bolot air mineral, tusuk gigi dan beberapa buah kartu ATM berbagai bank penerbit.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP danPasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (Rmt)