Beranda Berita Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Gagal Klaim JKM Gegera Aparatur Desa Ciputri...

Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Gagal Klaim JKM Gegera Aparatur Desa Ciputri Pandeglang Tunda Pendaftaran

0

Kuraesyin, warga Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang kesal lantaran gagal mengklaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM) atas nama suaminya Muhammad Sai.

Kuraesyin merupakan ahli waris dari Muhammad Sai dimana suaminya mendapat program Pekerja Rentan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh anggaran desa.

Kegagalan klaim diketahui karena terdapat perbedaan data, dimana suaminya meninggal pada 30 Juli 2023, sedangkan kepesertaan BPJS aktif sehari setelah suaminya meninggal.

Usut punya usut, pendaftaran BPJS almarhum Muhammad Sai baru didaftarkan oleh aparatur Desa Ciputri, Kabupaten Pandeglang pada 31 Juli 2023, padahal berkas telah diberikan ke desa sejak bulan Maret 2023.

Pihak keluarga sempat menanyakan kepesertaan BPJS alamarhum ke pihak Desa Ciputri, namun selalu tidak mendapat jawaban.

Pada akhirnya, jawaban didapat setelah pihaknya mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) dan kantor BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang

“Setelah dikroscek oleh tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang bareng dengan sekdes juga ikut bahwa almarhum terdaftar sebagai peserta aktif di daftarkan pada 30 Juli 2023 dan baru dibayarkan iurannya oleh desa 31 Juli 2023 dan enggak bisa di klaim jawaban dari pihak BPJS,” ujarnya.

Sementara saat dihubungi Account Representative Perwakilan (ARP) Cabang Kabupaten Pandeglang, M. Irvan Haekal mengatakan, almarhum terdaftar pada 30 Juli 2023, namun baru aktif dibayarkan iuran 31 Juli 2023.

Karena mengacu pada peraturan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis Jaminan Kematian (JKM) atas nama suaminya Muhammad Sai tidak bisa diklaim.

“Karena terhitung peserta perlindungan itu berjalan landasannya itu kalau sudah dilakukan pembayaran point-nya itu kang, kita sudah mengingatkan desa per tanggal 13 Juli 18 Juli 26 Juli oleh DPMPD Kabupaten Pandeglang dan BPJS untuk membayar iuran itu,” katanya.

Sementara, Sekretaris Desa Ciputri, Haris berdalih pihaknya baru mendaftarkan atas nama Muhammad Sai ke BPJS Ketenagakerjaan lantaran data berkas baru lengkap.

“Ya setelah data itu fix, baru proses pembayarannya, kami berharap bisa diklaim tapi ternyata masa aktif itu memang belum tentu bisa diklaim tidak sesuai dengan ekspektasi kami. Ya kami jadi tahu akhirnya dengan proses ini,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada ahli waris ataupun pihak keluarga atas ketidakpuasannya.

“Kami juga minta maaf yang sebesar-besarnya kepada ahli waris mudah-mudahan bisa menerima dengan kondisi seperti ini, kami juga menginginkannya bisa klaim ternyata memang kondisinya seperti ini,” tandasnya. (Dan)