Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat permainan situs judi online.
Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (PemKesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, untuk mencegah hal itu, pihaknya akan menerbitkan surat edaran berupa larangan.
“Nanti mungkin kami akan berkoodinasi dengan Pak Sekda dan Bupati, mungkin nanti Bupati akan mengeluarkan surat himbauan kepada ASN untuk tidak bermain judi online,” ungkapnya kepada Tangerangonline.id, Senin (4/9/2023).
Ia meminta apabila ASN telah melakukan penginstalan aplikasi judi online agar segera melakukan penghapusan situs judi online tersebut.
“Kalau bisa harus segera dihapus karena kan ini akan terjerat hukum Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” kata Doni.
Ia menyampaikan, bila ASN kedapatan sedang bermain situs judi online akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Iya sudah jelas itu termasuk tentang kedisiplinan ASN memberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, nanti kita terus pemantauan sejauh mana ASN terlibat judi online,” tuturnya.
Doni mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat agar tidak bermain judi online yang memberikan dampak negatif.
“Kami atas nama Pemerintahan Kabupaten Pandeglang kepada seluruh masyarakat generasi muda khususnya ASN untuk menghindari judi online karena sangat merugikan diri sendiri,” tandasnya. (Dan)