Forum Pemuda Banten (FPB) mendukung serta mengawal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
Hal itu disampaikan Ketua Umum FPB Ahmad Jayani dalam surat yang ditulisnya kepada Kejari Tigaraksa dan BPN Kabupaten Tangerang dengan nomor: 054/Eks/kawal-dukungan/VII/2023.
Dalam surat itu, Ahmad Jayani menuliskan pihaknya telah melakukan kajian dan analisis terhadap kasus tersebut, dan menemukan beberapa hal yang patut dicurigai.
Pertama, adanya dugaan Akta Jual Beli (AJB) palsu 592/2017 Persil nomor 128 D III Blok 001 Kohir C. 2104 SPPT 36.19.020.015.004-0120.0 atas lahan seluas 14.635 meter persegi dengan nilai Rp1,873,280,000.
AJB tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pembelian lahan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Setelah kami teliti, AJB dengan nomor tersebut adalah AJB yang tercatat di notaris INDRA RINI SAWITRI S.H. adalah akte pemberian hak tanggungan untuk bank BCA bukan akte jual beli,” isi surat tersebut.
Kedua, lahan tersebut diduga telah masuk dalam Plotting SHGB Nomor 4 ex PT Pancawira Tama Sakti (PTS).
Namun, lahan tersebut tetap dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Kesimpulan dari uraian diatas, pemerintah kabupaten tanggerang C.Q. Dinas Perkimta telah melakukan kekeliruan pembayaran lahan terhadap obyek tanah karena dasar pembelian tersebut menggunakan AJB (Akte Jual Beli) yang diduga palsu,” lanjut isi surat itu.
Ketiga, penilaian Appraisal tanah untuk lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan RSUD tersebut terlalu tinggi.
Keempat, pengadaan lahan tersebut dinilai tidak efisien karena lahan yang digunakan RSUD tersebut seluas 6.000 meter persegi, tetapi yang dibebaskan seluas 4,9 hektar.
Ahmad Jayani mengatakan, pihaknya akan mengawal dan mendukung Kajari Tigaraksa untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
Ia berharap, kasus ini dapat diungkap secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami mendesak Kajari Tigaraksa untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Ahmad jayani. (Ed)