Bacawapres Muhaimin Iskandar dilaporkan sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Pamulang (Unpam) ke Bawaslu Kota Tangsel atas dugaan pelanggaran pemilu, Rabu (27/9/2023).
Cak Imin sapaan Muhaimin Iskandar dilaporkan diduga melakukan kampanye di lingkungan institusi pendidikan. Dimana, Peraturan KPU No.15/2023 Pasal 72 point H dan Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023, berkampanye diperbolehkan atas ijin dari penanggung jawab institusi pendidikan.
“Yang memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan dengan syarat atas undangan dari pihak penanggungjawab tempat pendidikan dalam hal ini Rektor,” kata kuasa hukum KBM Unpam, LBH TI Febridity.
Namun, auditorium yang disewa oleh PB PMII bukan atas undangan rektor, dan para peserta bukan dari civitas akademika serta kegiatan dilakukan hari Sabtu dimana kampus masih aktif oleh mahasiswa reguler.
Koordinator KBM Unpam, Irwansyah menjelaskan, laporan tersebut diberikan langsung kepada Bawaslu Tangsel berdasarkan hasil kajian dari mahasiswa pada Senin lalu.
“Adapun upaya yang kita lakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari agenda KBM menjawab pada hari Senin lalu,” kata Irwansyah.
Menurutnya, hasil diskusi dari teman-teman telah disepakati bersama terkait adanya temuan bukti yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu.
“Kita akan laporkan ke Bawaslu sebagai lembaga berwenang,” ujarnya.
Diketahui, laporan ke Bawaslu terhadap Cak Imin bermula ia menghadiri acara Sekolah Pergerakan Nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Auditorium Unpam pada Sabtu 23 September 2023 lalu. (Bani)