Connect with us

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Harta Karun Goib di Sukaresmi Pandeglang

Berita

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Harta Karun Goib di Sukaresmi Pandeglang

Polsek Patia, Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus berkedok harta karun goib yang menimpa seorang warga Kampung Mekar Mulya, Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi.

Tersangka berinisial HPD yang merupakan warga Desa Curuglanglang, Kecamatan Munjul berhasil diamankan dirumah korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Menurut Kapolsek Patia Polres Pandeglang, AKP Dodin Awaludin, kronologis awal kejadian itu, bahwa tersangka mengaku sebagai orang pintar yang memiliki kemampuan untuk mengobati berbagai penyakit.

“Kemudian, tersangka membujuk dan meyakinkan korban bahwa di rumahnya terdapat harta karun leluhur yang terpendam sebanyak 9 kilogram, yang jika ditarik secara goib akan membuat korban menjadi kaya,” terang Kapolsek kepada media, Selasa (24/10/2023).

Dikatakannya, dengan bujuk rayuan korban pun percaya dan akhirnya korban harus menyiapkan “mahar” sebesar Rp 63.000.000 dalam bentuk 3 ekor kambing, minyak poni basalwa, dan lainnya sesuai permintaan tersangka.

“Setelah mahar terpenuhi, tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun di rumah korban,” katanya.

Dijelaskannya, pelaku melakukan ritual di rumah korban dan hasil dari ritual yang dibawa pelaku berupa batangan emas berjumlah 159 batang dengan gambar Sukarno dan 194 batang lainnya dengan tulisan “London,” serta benda-benda lain seperti koin emas dan perak. Korban kemudian diminta untuk membungkus barang-barang tersebut dengan kain kapan dan disimpan di dalam baskom plastik di dalam kamar selama 3 bulan tanpa boleh membukanya sebelum waktu yang ditentukan.

“Namun, anak korban yang penasaran membuka benda tersebut pada tanggal 18 Oktober dan menemukan bahwa batangan itu sebenarnya terbuat dari kuningan sari, bukan emas sungguhan. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia,” terangnya.

Kapolsek Patia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan segera melaporkan jika menjadi korban tindakan penipuan.

Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2023 di kediaman korban. Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Den)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top