Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap sesama jenis. Ialah Su (29).
Pria yang memiliki kelainan seksual ini dibekuk setelah melakukan pencabulan terhadap korbannya yang merupakan anak laki-laki yang berusia 17 tahun.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (25/7) lalu di dua lokasi di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelecehan terjadi berawal pada saat perkenalan tersangka dengan korban melalui media sosial.
Dimana, tersangka mengaku memiliki ilmu gaib dan dapat mengobati berbagai macam penyakit. Tersangka juga mengaku seorang perempuan kepada korban.
“Jadi pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun tersangka beralasan si perempuan sedang ada keperluan sehingga tidak bisa datang,” kata Ade Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2020).
Kepada Polisi, mengaku menyukai korban. Tanpa ada curiga, teman korban kemudian memperkenalkan tersangka kepada korban.
Setelah bertemu, tersangka mengatakan bahwa di tubuh korban bersemayam sosok gaib yaitu kuntilanak. Tersangka menawarkan untuk menyembuhkan penyakit korban.
“Korban yang ketakutan, lalu meminta tolong kepada tersangka,” ujar Ade.
Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban. Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar. Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu.
“Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan,” terang Ade.
Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan ritual pengobatan. Tersangka dan korban kemudian pergi ke salah satu tempat di wilayah Mauk. Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul dengan alasan bagian dari ritual.
Tidak hanya sampai di situ, ketika berada di rumah korban, tersangka kembali melakukan pencabulan kepada korban.
“Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban,” papar Ade.
Korban kemudian menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli. Korban lalu berontak sehingga sempat membuat tersangka tersungkur.
Akan tetapi, korban tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa karena tidak ingin tersangka melarikan diri.
Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan peristiwa yang ia alami untuk melaporkan ke Kepolisian.
Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada 4 orang dengan usia rata-rata 17 tahun,” tutur Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke dalam penjara dan dijerat dengan Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rmt)