Penyelundupan narkotika berbagai jenis dan modus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) meningkat. Sepanjang 2023, Bea Cukai Bandara Soetta mencatat sebanyak 141 kasus upaya penyelundupan Narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan kasus penyelundupan narkotika sebanyak 36 kasus pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 dan 2021.
“Tren penyelundupan narkotika tahun 2023 didominasi oleh narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 135.000 gram dan MDMA sebanyak kurang lebih 400 ribu butir,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (30/12/2023).
Menurut Gatot, peningkatan tersebut sejalan dengan meningkatnya volume lalu lintas barang serta didukung dengan efektifitas pengawasan dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Bila dilihat dari jalur penyelundupan, kasus tertinggi ditemukan pada kegiatan impor barang bawaan penumpang dengan jumlah 69 kasus, disusul dengan impor melalui barang kiriman sebanyak 52 kasus dan kargo sebanyak 17 kasus,” tetang Gatot.
Adapun barang bukti Narkotika berbagai jenis yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2023 adalah, methamphetamine atau sabu kurang lebih 135.000 gram, Kokain 3.300 gram, Heroin 1.000 gram, Ganja dan Olahan Ganja 64.000 gram, MDMA atau Ekstasi 400 ribu butir dan Psikotropika Gol IV 1.600 gram.
Gatot menjelaskan, atas penindakan tersebut, sebanyak 83 orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti 445.000 gram narkotika dan psikotropika dari berbagai jenis.
“Para pelaku diserahkan kepada instansi terkait guna penyelidikan dan penyidikan labih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Gatot. (Rmt)