Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) megimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang keributan di tengah lingkungan masyarakat. Seperti bermain petasan dan Sahur On the Road (SOTR) selama bulan Ramadhan.
Imbaun ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Kota Tangsel dan berlaku mulai H-1 bulan Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan sahur on the road,” kata Walikota Tangsel Benyamin Davnie, ditulis pada Kamis (7/3/2024).
Benyamin menjelaskan, imbauan ini bertujuan agar menjaga kondusifitas wilayah dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Dia pun meminta masyarakat agar mengisi kegiatan positif selama Ramadhan.
“Lebih baik kita fokus pada puasa,” katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya kebijakan ini telah dilakukan pembahasan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, TNI/Polri, kejaksaan negeri, dan organisasi keagamaan lainnya. (Riza)