Beranda Berita Pegawai Pemkot Tangsel Dilarang Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Pegawai Pemkot Tangsel Dilarang Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

0
Kendaraan dinas tangsel
Foto : Tampak kendaraan dinas ‘plat merah’ milik Pemkot Tangsel

Seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan kendaraan dinas alias ‘plat merah’ untuk keperluan mudik pada Lebaran 2024 ini.

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik.

“Ya secara aturannya untuk mobil dinas atau plat merah, itu tidak boleh untuk digunakan untuk kegiatan pribadi. Karena khawatir itu menjadi masalah,” katanya kepada awak media, ditulis Selasa (2/4/2024).

Ia pun meminta seluruh kendaraan dinas dititipkan di area kantor Puspemkot Tangsel agar terjamin aman.

“Jadi kami mengimbau pada seluruh ASN di Tangsel untuk menggunakan mobil atau kendaraan pribadi dan bisa menyimpan mobil dinasnya di rumah masing-masing ataupun disimpan lebih aman di kantor, di kantor dinasnya masing-masing seperti itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Pilar menegaskan, bilamana pegawai Pemkot Tangsel kedapatan menggunakan kendaraan dinas akan diberikan sanksi.

“Ya, ada mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat, tergantung nanti pelanggarannya seperti apa,” ungkapnya.

Ia juga meminta setiap kepala OPD se-Tangsel mengingatkan jajarannya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik.

“Kepada dinas-dinas supaya staf-stafnya semua mengikuti aturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Edt)