Tiga pasangan bakal calon Bupati (Bacabup) dan Wakil Bupati Pandeglang mendaftar melalui jalur independen (non partai politik) ke KPU Pandeglang. Dari ketiga bacabup, satu diantaranya dinyatakan ditolak.
Ketiga pasangan itu diantaranya Uday Suhada-Pujianto, Agus Tuli Ardiansyah-Indra dan Aap Aptadi-Nur Qomar.
Sayangnya, paslon Agus Tuli Ardiansyah-Indra harus tertolak saat mendaftar ke KPU lantaran syarat yang tak terpenuhi. Dimana total dukungan yang diserahkan melalui silon hanya 589 Jumlah sebaran dukungan 15 Kecamatan.
Sedangkan sesuai persyaratan pencalonan perseorangan, total dukungan yang harus terkumpul minimal sebanyak 74.710 yang tersebar di 18 kecamatan.
Diketahui, paslon Uday-Pujianto mengumpulkan dukungan yang diserahkan melalui silon sebanyak 80.329 dengan jumlah sebaran dukungan di 32 Kecamatan.
Sedangkan, Aap Aptadi-Nurul Qomar sebanyak 85.045 dengan jumlah sebaran dukungan di 30 Kecamatan.
“Sedangkan untuk bakal paslon Agus Rusli Ardiansyah dan Indra Bayu syarat dukungannya tidak lengkap dan tidak diterima,” ungkap Anggota Komisioner KPU Pandeglang Restu kepada media, Senin (13/05/2024).