
Saherih (24) yang merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taipei, Taiwan ini baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Selasa (11/6/2024).
Wanita asal Subang, Jawa Barat mengaku tidak menemui kendala saat melintasi tempat pemeriksaan Imigrasi hingga pemeriksaan Bea Cukai setelah tiba di Bandara Soetta.
“Tidak ada masalah. Cuma tadi di pemeriksaan Bea Cukai aja memakan waktu dikit, karena aku ada bawa handphone yang dibeli di Taiwan,” kata Saherih kepada tangerangonline.id.
Saherih mengatakan, IMEI handphone (HP) yang ia beli di luar negeri tersebut telah didaftarkan di https://beacukai.go.id/register-imei.html sebelum dirinya pulang ke Indonesia.
“IMEI HP ya? Sudah register kemarin sebelum pulang. Karena hp-nya beli di luar negeri, kan wajib register biar bisa pakai kartu (operator selular) sini. Tadi diminta nunjukin kode QR bukti telah registrasi IMEI,” ujarnya.
“Tadi aku pikir HP yang aku beli di Taiwan kena biaya di Bea Cukai, ternyata engga. Mungkin karena ngga mahal kali ya,” tambahnya.
Selain registrasi IMEI, Saherih mengaku telah mengisi form Electronic Customs Declaration (E-CD) untuk daftar barang bawaannya. Hal ini juga ia lakukan sebelum meninggalkan Taiwan. Melaporkan daftar barang bawaan dilakukan di https://ecd.beacukai.go.id/
“Setelah registrasi IMEI kan ada disuruh (me)ngisi daftar barang bawaan. Kalau yang daftar barang bawaan diisi setelah punya tiket penerbangan. Nah, yang kedua ini juga dapat kode QR. Dua QR itu diminta ditunjukkan semua tadi, untung udah di-capture (screenshot),” kata Saherih.
Menurut Saherih, pelayanan dan pemeriksaan Bea Cukai di Bandara Soetta baik dan tidak ada kendala, karena dirinya telah mengikuti semua ketentuan yang ada.
“Pelayanannya bagus, petugasnya juga ramah. Ngantrenya juga nggak lama,” tuturnya.

Sekadar diketahui, International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler atau handphone (HP), dan komputer tablet berbasis seluler yang dibeli di luar negeri harus didaftarkan agar bisa digunakan dengan nomor dari operator telepon selular di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-13/BC/2021, perangkat elektronik berbasis selular yang dibeli di luar negeri maka IMEI-nya wajib didaftarkan agar dapat menggunakan operator telepon selular di Indonesia.
Berikut adalah tata cara pendaftarannya:
Saat masih di luar negeri:
1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai via Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.beacukai.customer (khusus pengguna android) atau kunjungi www.beacukai.go.id (pengguna iOS).
2. Isi form yang tersedia, termasuk nomor IMEI [cek IMEI boks HP atau cek di ponsel dengan ketik *#06# kan “Call”]
3. Setelah registrasi maka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID [di- screenshot ya! mengantisipasi tidak ada jaringan saat tiba di Indonesia].
Saat tiba di Bandara Soetta:
1. Setelah ambil bagasi, bawa ponsel ke Posko Bea Cukai di Bandara Soetta.
2. Scan QR Code untuk penyelesaian kewajiban pabean, meliputi : Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI);
3. Setelah penyelesaian kewajiban pabean dipenuhi maka akan mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai;
4. IMEI telah terdaftar dan dapat dipakai menggunakan nomor operator selular Indonesia.
Perlu dicatat, setiap PMI yang kembali ke Indonesia boleh membawa atau melakukan registrasi IMEI handphone yang dibeli di luar negeri maksimal 2 unit per tahun. (Rmt)