
KPU Kabupaten Tangerang menayatakan berkas pasangan independen bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang Zulkarnain dan Leru Yustira dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana mengatakan bakal calon perseorangan yang maju dalam Pilkada 2024 mempunyai satu kesempatan terakhir untuk memperbaiki kesalahan dokumen syarat dukungan pemilih.
“Selama kesalahan-kesalahan administrasi tidak diperbaiki, maka bakal calon perseorangan tidak akan lolos ke tahapan selanjutnya,” kata Shandy Kelana kepada Tangerangonline.id pada Selasa 11 Juni 2024.
Shandy mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan Verivikasi Administrasi (Vermin) terhadap kesesuaian data dukungan paslon jalur independen Zulkarnain-Lerru.
Hasil vermin tersebut, dari total jumlah dukungan sebanyak 159.870, KPU menyatakan bahwa 29.207 memenuhi syarat (ms), 4.457 belum memenuhi syarat (bms) dan sebanyak 126.206 tidak memenuhi syarat (tms).
Dengan demikian, bakal paslon perseorangan Zulkarnain-Lerru ini dinyatakan belum memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Perbaikan Kesatu,
“Jumlah dukungan bakal pasalon Zulkarnain-Lerru pada tahapan penyerahan perbaikan kesatu yaitu sebanyak 233.302, lebih banyak dari sebelumnya yang berjumlah yakni 159.870,” jelasnya.
Lanjut Shandy, pihaknya bakal kembali melakukan Vermin atas dokumen persyaratan bakal calon Zulkarnain-Lerru yang diserahkan dalam tahapan perbaikan kesatu.
“Kami akan kembali melakukan vermin mulai 8 hingga 18 Juni 2024 ini,” pungkasnya. (Rez)