Berita
Lahan Dagang Dipagar Beton Perusahaan, Pedagang Minta Ganti Rugi di Tigaraksa
Sebanyak 14 ruang dagang di Blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditutup beton.
Akibat pemagaran beton tersebut belasan pedagang tidak bisa menjajakan barang dagangnya sehingga diadakan mediasi di Kantor Kelurahan Kaduagung, Tigaraksa pada Selasa (25/6/2024).
Lurah Kaduagung, Muhammad Yusuf mengatakan buntut pemagaran beton yang menjadi polemik dikalangan Parapedagang menjadi fokus utamanya, sehingga pihaknya memfasilitasi ruang mediasi agar para pihak yang merasa dirugikan mendapatkan titik terang.
Rapat kurang lebih 2 jam tersebut mendapatkan titik terang dari kedua belah pihak yang mengklaim mempunyai sertifikat atas lahan 1,180 meter persegi
“Hasil rapat tadi pihak pedagang meminta uang ganti rugi dan pihak PT. Bina Cipta meminta waktu selama 14 hari kedepan,” kata Yusuf kepada wartawan usai mediasi dengan para pihak di Tigaraksa.
Setelah adanya mediasi tersebut pihaknya diminta oleh belasan parapedagang untuk membuat surat pernyataan dan disertai tandatangan semua pihak agar 14 hari kedepan mendapatkan kepastian terkait ganti rugi ruang dagang tersebut.
Namun, setelah dibuat surat pernyataan kuasa hukum PT. Bina Cipta tidak menyetujui sehingga menimbulkan detlok.
“Solusinya yaa kami hanya bisa memfasilitasi, dan mengenain hal ini kita serahkan kepada kedua belah pihak,” pungkasnya.
Sementara, perwakilan PT Bina Cipta, Nirwan saat dimintai keterangan oleh Tangerangonline.id bungkam usai mediasi di kantor Kelurahan Kaduagung.
Dikatakannya dirinya tidak bisa menjawab perihal sengketa tanah. Ia beralasan pimpinan perusahaan tidak memberikan surat kuasa untuk menanggapi perihal tersebut.
“Saya tidak diberikan kuasa untuk berbicara mengenai hal ini dari pihak perusahaan sehingga kami tidak bisa memberikan komentar, mohon dimengerti yaa,” singkat Nirwan. (Rez)
