Connect with us

Lagi! Polres Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, 2 kurir Diamankan

Bandara

Lagi! Polres Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, 2 kurir Diamankan

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam. Sebanyak 125.310 BBL berikut 2 orang tersangka berinisial RA dan MIF diamankan.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, pengungkapan yang yang dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2024 dini hari tersebut merupakan yang ke-6 di tahun ini, dengan modus yang berbeda.

“Jadi untuk kasus ini kita lakukan penangkapan pada malam hari, di mana sebelumnya biasanya pada jam kerja, tetapi kita tidak berputus asa, segala informasi yang disampaikan oleh masyarakat kita dalami,” ungkap AKBP Ronald Sipayung di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (19/7/2024).

“Kita gagalkan 125 ribu benih lobster dengan dua orang tersangka dengan barang bukti mobil dan beberapa perlengkapan yang digunakan,” tambahnya.

Ronald mengungkapkan, dalam melakukan aksinya para tersangka menyembunyikan barang bukti ke dalam koper yang rencananya akan dikirimkan dari Bandara Soetta dengan tujuan akhir Vietnam setelah transit di Singapura.

“Jadi modusnya adalah melakukan transit di suatu negara, kemudian tujuan akhir adalah Vietnam,” ungkap Ronald.

Kepada Polisi, pelaku berinisial RA dan MIF mengaku hanya menerima perintah dari pelaku berinisial B (dalam buruan polisi atau DPO). BBL yang disembunyikan di dalam 3 koper tersebut rencananya akan dikirim menggunakan kargo.

“Dalam perannya, RA dan MIF diminta pelaku B, mengambil dan mengantar tiga koper berisi benih bening lobster untuk diberikan kepada seseorang,” ujar Ronald.

Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan Benih Bening Lobster oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. (tangerangonline.id)

“Sementara dari pengakuan mereka (pelaku) mau kirim menggunakan kargo, nanti proses hasil penyelidikan dan keterangan mereka tentu akan kita dalami,” terangnya.

Menurut Ronald, kasus ini merupakan modus baru, di mana kedua pelaku arau kurir dikendalikan dari jauh. Upah yang dijanjikan kepada kedua pelaku pun tergolong kecil.

“Ini kan kasus baru dan di-remote dari jauh, berapa sih upah yang mereka terima sehingga mau melakukan itu? Kita juga agak merasa sedih ya karena mereka ini hanya di bayar upah 500rb rupiah dengan resiko pekerjaan dan proses hukum yang berat,” kata Ronald.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, tersangka RA dan MIF memiliki peran berbeda dalam upaya penyelundupan BBL tersebut.

“Mereka direkrut (oleh) DPO berinisial B yang dikenal dari kawasan Pelabuhan Ratu, kemudian diajak ke Jakarta Barat, di lokasi itu kita sudah identifikasi tempat pembungkusan dan penyelundupannya,” katanya.

Reza menjelaskan, kedua kurir RA dan MIF sebelumnya diminta datang ke rumah kosong di kawasan Jakarta Barat yang di dalamnya telah disiapkan kunci mobil, mobil dan tiga koper yang berisi BBL.

“Ini dikirim sangat rapi dan terorganisir. Dalam prosesnya, B ini meremot keduanya dengan alat komunikasi untuk mendatangi rumah yang ada di dalamnya kendaraan, kunci kendaraan, tiga koper yang di dalamnya terisi benih-benih lobster. Ini modus baru,” ungkap Reza.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 34 ayat 1 huruf a, Pasal 34 ayat 1 huruf b, serta Pasal 34 ayat 1 huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top