Beranda Berita Lagi! KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp90 Miliar

Lagi! KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp90 Miliar

0
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono (Ipunk).

Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 795.500 ekor senilai Rp90 miliar di Batam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, ratusan ribu BBL tersebut terdiri dari 783.200 lobster pasir dan 12.300 lobster mutiara yang disimpan di dalam 80 box.

“PSDKP dan Bea Cukai telah melakukan operasi bersama di laut Batam. Alhamdulillah berhasil kami amankan dan penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang tahun 2024, ini komitmen kami untuk terus memberantas penyelundup BBL baik di darat maupun di laut,” ujar Ipunk saat konferensi pers di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (22/8/2024).

Ipunk menjelaskan, BBL tersebut dibawa oleh dua orang kurir. Namun kedua orang kurir tersebut berhasil melarikan diri.

“Kita dapat informasi dan laporan dari masyarakat, kemudian tim gabungan PSDKP dan Beacukai langsung mengintersep kapal tersebut. Sekitar pukul 21:00 WIB dilakukan pengejaran sampai ke hutan bakau, namun kedua kurir tersebut melarikan diri menyeburkan diri ke laut,” ungkapnya.

Rencananya, BBL tersebut akan dilepas liarkan di perairan pulau Galang Baru, Kepri.

“Sebanyak 10 box akan dibudidayakan di balai pembudidaya air laut milik KKP,” kata Ipunk.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL).

Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut.

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL senilai Rp 328 Miliar atau 2.465.993 ekor BBL, sehingga dengan diamankannya BBL di Batam, total yang berhasil diselamatkan senilai Rp 418 Miliar. (Rmt)