Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir diamankan Polisi. Pria berinisial RMRMM itu diamankan karena mencuri handphone jenis iPhone 14 milik salah seorang pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“WNA asal Mesir yang kami amankan dalam kasus dugaan pencurian sebuah handphone merek iPhone 14 pro tersebut berinisial RMRMM,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi pada Jumat (20/9/2024).
Reza menjelaskan, pencurian iPhone tersebut terjadi pada Jumat, 6 September 2024 di Terminal 3 Kedatangan Domestik Bandara Soetta. Adapun korbannya berinisal VDM asal Surabaya.
Korban saat itu baru tiba di area kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soetta setelah melakukan penerbangan dari Jayapura ke Jakarta.
Setibanya di Terminal 3, korban mengunjungi salah satu tenant untuk membeli minuman. Korban menyimpan handphone miliknya di dalam tas yang diletakkan di trolley.
“Setelah selesai melakukan transaksi pembayaran minuman, korban mengecek handphone miliknya Iphone 14 pro warna hitam yang diletakkan di dalam tas pada trolley untuk diisi daya, telah raib,” kata Reza.
VDM kemudian melaporkan hal itu ke petugas keamanan Bandara. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV diketahui bahwa handphone korban telah diambil oleh seorang laki-laki.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 16.200.000,- dan membuat laporan ke Polresta Bandara Soetta untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ujar Reza.
Ditangkap di Taksi Online
Reza menjelaskan, usai menerima laporan dari korban tim dari Polresta Bandara Soetta dan Aviation Security (Avsec) langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar keberadaan pelaku.
Tak berselang lama, tim mengamankan pelaku di dalam kendaraan taxi online. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta dan dilakukan penahanan.
Kepada Polisi, tersangka RMRMM mengaku datang ke area Terminal 3 Bandara Soetta untuk mengantar temannya kembali ke Mesir.
“Handphone iphone 14 pro warna hitam milik korban ditemukan di bawah jok kiri mobil taksi bagian depan yang diduduki tersangka. Hp tersebut saat ditemukan dalam kondisi sim card-nya sudah tidak terpasang,” terang Reza.
Dideportasi
Reza menambahkan, usai melakukan penahanan terhadap tersangka pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Divhubinter Polri serta Kedubes Mesir perihal penangkapan dan penahanan untuk ditembuskan kepada pihak keluarga.
Selanjutnya, pihaknya menerima surat dari Kedutaan Mesir Republik Arab Mesir di Jakarta perihal pengajuan permohonan deportasi atas warga negaranya yang diduga melakukan tindak pidana.
“Bersama dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, kami melakukan deportasi terhadap WNA RMRMM pada Jumat (20/9) jelang dini hari,” tutur Reza. (Rmt)