Mantan Kepala Desa Gembong Ahmad Hadori dibekuk Polresta Tangerang akibat menelan Rp 1,3 Miliar Anggaran Dana Desa (ADD) di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten.
Pelaksanaan penangkapan terjadi pada Senin 16 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB. Usai mengamankan tersangka polisi berhasil mengamankan 8 barang bukti yang berhasil disita.
“Kerugian negara ditaksir Rp1,381 Miliar, digunakan untuk hiburan malam, untuk pribadi seperti digunakan, untuk hiburan malam, belanja pakaian, membeli properti, membayar hutang yang dari hasil kejahatannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada Tangerangonline.id Jumat, 27 September 2024.
Ahmad Hadori Mantan kades pada tahun 2013-2018 dengan modus oprandi surat SPJ fiktif, Silpa fiktif, mark up laporan, tidak realisasi pekerjaan dengan baik.
“Ada 4 modus oprandinya, selebihnya nanti kita akan kembangkan lagi,” katanya.
Arief menjelaskan, dari hasil penyidikan pihaknya melaksanakan pemeriksaan saksi penyitaan barang bukti SK kepala desa Gembong, dokumen RKPD, setempat sebagai tokoh, dokumen SPJ, print oaut rekening Desa, jam tangan, buku tabungan, perhiasan.
“Setelah ditangkap di wiliayah Kabupaten Lebak kita pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Hadori dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah UU nomer 20 tahun 2021.
“Ancaman tindak pidana penjara selama seumur hidup atau selama-lamanya atau 20 tahun penjara,” tandasnya. (Rez)