Beranda Berita Pengiriman 4 Motor Hasil Curian Ke Sumatera Digagalkan Polresta Tangerang

Pengiriman 4 Motor Hasil Curian Ke Sumatera Digagalkan Polresta Tangerang

0
Foto: 5 tersangka curanmor digandang polisi ke jeruji besi di Mako Polresta Tangerang.

Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Lima orang pelaku berhasil diamankan dengan 4 (empat) orang berperan sebagai penadah, sementara 1 (satu) orang berperan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menerangkan bahwa selain ke lima orang yang berhasil ditangkap, ada pelaku lain yang berhasil terindentifikasi dan telah ditangkap dengan kasus hukum lain di wilayah Polda Metro Jaya.

“Tersangka yang kami amankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DJ, kemudian 480 KUHPidana kami terapkan pada inisial AD, W, NR dan RB” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada awak media, Jum’at 27 September 2024.

Dalam upaya mengidentifikasi hingga akhirnya meringkus para pelaku ini, pihak Polresta Tangerang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 4 unit sepeda motor hasil curian yang hendak dikirim ke luar pulau.

“Yang bersangkutan ini mengetahui bahwa motor ini hasil kejahatan dan akan dibawa ke daerah Sumatera. Setelah dilakukan upaya tindak pencurian dengan pemberatan, mereka ditemukan dalam satu tempat dan langsung dibawa” tegas Arief.

Dirinya menegaskan, bahwa para pelaku ini merupakan sindikat yang telah melakukan aksinya di wilayah lain.

Dimana barang hasil kejahatan mereka dikumpulkan di satu tempat, serta dijual dengan nominal harga yang variatif.

“Mereka bekerja sama, setelah mereka melakukan pencurian dikumpulkan di satu tempat dan sudah ada yang memesan. Variasi harga ada yang Rp. 2 juta, Rp. 5 juta itu sudah ada yang memesan” terangnya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun.