Beranda Berita Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Tangsel Jadi Tersangka

Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Tangsel Jadi Tersangka

0

Polres Kota Tangsel menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MH (40) menjadi tersangka lantaran dugaan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 8 anak di wilayah Ciputat.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan telah menetapkan status pelaku menjadi tersangka atas pencabulan terhadap 8 anak.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan kemarin,” katanya kepada awak media pada Rabu (2/10/2024).

Kasus ini naik lantaran salah seorang korban memberanikan diri untuk mengungkap aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku.

Ironinya, pelaku adalah seorang pendidik ilmu agama yang diharapkan dapat membangun masa depan generasi bangsa.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, para orangtua korban telah membuat laporan kepolisian pada minggu malam tersebut.

“Saat ini kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel. Penyidik sedang mendalami kasus tersebut,” kata Alvino kepada wartawan, ditulis pada Selasa, (1/10/2024). (Red)