Terlacak Saat Perpanjang KITAS, Ditjen Imigrasi dan KPK Deportasi CEO Asal Thailand

By
4 Min Read
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi PV, pria berkewarganegaraan Thailand, yang menjadi buronan dugaan kasus penyuapan yang ditangani oleh National Anti-Corruption Commission (NACC) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu, 8 Oktober 2026. Foto: tangerangonline.id

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pendeportasian seorang warga negara Thailand berinisial PV melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), pada Rabu, 8 Oktober 2026.

Pria yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) perusahaan swasta tersebut melanggar aturan keimigrasian Indonesia setelah Pemerintah Thailand mencabut dokumen paspor miliknya akibat tersangkut perkara korupsi.

Plh. Direktur Wadakim Ditjen Imigrasi, Novan Indriyanto, mengungkapkan kronologi penanganan kasus tersebut saat menggelar konferensi pers.

Pihaknya menerima surat permohonan bantuan dari KPK mengenai pengamanan PV pada 16 September 2026.

“Jadi, pada tanggal 16 September, kami menerima surat dari KPK perihal permohonan bantuan dan pengamanan warga negara Thailand berinisial PV, yang mana yang bersangkutan diduga melakukan tindak kejahatan korupsi,” ujar Novan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (8/10/2026).

Tersangka Masuk Indonesia pada Februari 2026

Novan menjelaskan bahwa tersangka memasuki wilayah Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan masa berlaku hingga 26 September 2026.

Merespons permohonan KPK, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Phoupadit ke dalam daftar Subject of Interest (SOI).

Petugas Imigrasi Jakarta Selatan mendeteksi sinyal keberadaan tersangka saat PV mengajukan permohonan pembaruan izin tinggal pada 25 September 2026.

Subdit Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi langsung mengamankan tersangka guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PV melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengharuskan setiap warga negara asing memiliki dokumen perjalanan atau visa yang berlaku.

(Depan kanan -> kiri) Plh. Direktur Wasdakim, Novan Indriyanto, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kartika Handaruningrum dan Director, Bureau of International Affairs (thailand), Mr. Yuthakorn Chomaiton. Foto: tangerangonline.id

Pembatalan paspor oleh Kementerian Luar Negeri Thailand melalui National Anti-Corruption Commission (NACC) membuat izin tinggal tersangka gugur demi hukum.

Novan menjelaskan bahwa penanganan ini menjadi wujud nyata penguatan pengawasan imigrasi.

“Sehingga ke depannya imigrasi tentunya akan memberikan penguatan, juga keamanan mengenai tentang selective policy tentang orang-orang yang bisa masuk ke wilayah negara Indonesia,” ungkap Novan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama Antar Lembaga KPK, Kartika Handaruningrum, menyampaikan bahwa aksi pemulangan ini mencerminkan kolaborasi erat antara KPK, Ditjen Imigrasi, dan NACC Thailand yang terikat dalam wadah ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC).

“Jadi memang sebagaimana disampaikan, ini adalah bentuk kolaborasi dan kerja sama antara KPK RI dengan Ditjen Keimigrasian dan juga kerja sama antarlembaga antikorupsi di negara Asia Tenggara, antara KPK RI dengan NACC Thailand,” ujar Kartika.

Kartika menjelaskan bahwa hubungan kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) tersebut memfasilitasi bantuan penanganan perkara serta pertukaran informasi antarnegara.

“Sebagai background, KPK RI dan NACC Thailand sendiri merupakan bagian dari ASEAN Parties Against Corruption. Kita memiliki kerja sama dalam bentuk MoU, yang mana dalam MoU tersebut dapat memberikan bantuan penanganan perkara maupun information sharing, berbagi informasi,” tuturnya.

PV tersangkut skandal suap

Kartika mengungkapkan bahwa PV tersangkut skandal penerimaan suap dan gratifikasi pada proyek pengadaan di Thailand.

“Jadi berdasarkan informasi yang kami terima dari NACC Thailand, yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengadaan yang ada di Thailand,” ungkapnya.

“Pengadaannya sendiri sekitar 24,5 juta US Dollar dan yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar 300 ribu US Dollar. PV adalah CEO dari perusahaan swasta untuk pengadaan,” tambah Kartika. (Rmt)

Share This Article