Bandara
Lagi! Polres Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp3,4 Miliar
Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) kembali digagalkan oleh tim Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Sebanyak 85.129 ekor BBL jenis mutiara dan pasir senilai Rp3,4 Miliar diamankan dari seorang tersangka berinisal OP (47).
Puluhan ribu BBL tersebut rencananya diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan akhir negara Vietnam.
Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan BBL tersebut berawal dari adanya informasi terkait dugaan adanya pengiriman BBL pada Kamis, 3 Oktober 2024 malam.
“Atas informasi tersebut tim Sat Reskrim langsung melakukan pemantauan di Jalan Juanda, Negalasari, Kota Tangerang,” kata AKBP Ronald di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (4/10/2024).
Dari pemantauan tersebut lanjut Ronald, tim mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza warna abu – abu metalik yang melintas, selanjutnya diberhentikan dan dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut.

Barang bukti benih bening lobster.
“Dari hasil pengecekan, tim mendapati satu buah Koper dan 5 kantong plastik besar warna hitam yang berisi benih bening lobster. Selanjutnya, terhadap barang bukti dan satu orang laki-laki atas nama OP diamankan,” ungkap Wakapolres.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial OP membawa benih bening lobster yang dikemas dengan meggunakan koper dari daerah Binuangen Malingping, menuju Bandara Soekarno Hatta yang akan diselundupakan keluar negeri.
“Berdasarkan pengungkapan sebelumnya, kita ketahui akan dikirim ke Singapura dengan tujuan akhir negara Vietnam,” kata Ronald.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap sindikat penyelundupan benih bening lobster ini,” pungkasnya.
Tersangka dan Barang Bukti
Adapun tersangka telah ditahan di Mapolres Bandara Soetta. Ia disangkakan dengan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 Miliar.
Sementara, barang bukti BBL akan dilepasliarkan di perairan Pandeglang Serang, tepatnya di Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang pada Jumat, 4 Oktober 2024. (Rmt)
