Beranda Bandara AirNav Indonesia Terima Kewenangan Fungsi Publikasi Informasi Aeronautika

AirNav Indonesia Terima Kewenangan Fungsi Publikasi Informasi Aeronautika

0
Pendelegasian kewenangan terkait Publikasi, Penyimpanan, dan Informasi Aeronautika kepada AirNav Indonesia. (dok. Perum LPPNPI)

AirNav Indonesia menyambut baik pendelegasian kewenangan terkait Publikasi, Penyimpanan, dan Informasi Aeronautika.

Pendelegasian ini diberikan oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, kepada Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

“Saya sangat bersemangat atas kegiatan yang telah lama dinanti ini. Pendelegasian ini mencerminkan kepercayaan Pemerintah kepada AirNav Indonesia untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika,” kata Polana.

Dokumen AIP

Ia menjelaskan bahwa dokumen AIP (Aeronautical Information Publication) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan suatu negara.

Dokumen ini memberikan informasi penting untuk keselamatan, efisiensi, dan keteraturan navigasi udara, serta menjadi referensi utama bagi pilot, maskapai penerbangan, operator bandara, dan penyedia layanan navigasi udara.

AIP mencakup informasi rinci mengenai aspek operasional dan teknis penerbangan, termasuk struktur wilayah udara, prosedur navigasi, tata letak bandara, dan regulasi penerbangan yang ditetapkan oleh ICAO.

“Pendelegasian ini juga merupakan langkah Pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan, serta mendukung operasional penerbangan yang lebih handal dan kompetitif,” ujar Polana.

“Dalam pelaksanaannya, AirNav Indonesia berharap mendapatkan bimbingan, arahan, dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” tambahnya.

AirNav Indonesia berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi dan zaman, termasuk mengubah produk informasi aeronautika dari bentuk cetak menjadi digital, sehingga lebih mudah diakses.

Setelah pendelegasian kewenangan ini, AirNav Indonesia akan memulai proses transisi dan simulasi menggunakan sistem Integrated Web-based Aeronautical Information System Handling (IWISH) milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk mendistribusikan Publikasi Informasi Aeronautika kepada para pemangku kepentingan penerbangan.

“AirNav Indonesia juga mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk memanfaatkan AIP sebagai sumber informasi utama dalam operasional penerbangan,” jelasnya.

“Kami akan terus memperbarui data secara berkala untuk memastikan informasi yang tersedia tetap relevan, terkini, dan sesuai dengan kebutuhan operasional penerbangan di Indonesia,” tutur Polana.

Sekadar diketahui, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia merupakan BUMN pengelola layanan navigasi penerbangan di Indonesia. (Rmt)