Beranda Berita Korupsi Uang Retribusi TPI, Kejari Tahan ASN dan Pensiunan Dinas Kabupaten Tangerang

Korupsi Uang Retribusi TPI, Kejari Tahan ASN dan Pensiunan Dinas Kabupaten Tangerang

0
Tersangka kasus korupsi retribusi tempat pelelangan ikan diamankan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan dua pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang berinisial AH dan M.

AH merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif sebagai koordinator di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, sedangkan M selaku koordinator di TPI Tanjung Pasir.

Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan yang merugikan uang negara Rp527 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad mengatakan, kedua tersangka merupakan koordinator di dua TPI yang berbeda.

“AH masih menjabat sebagai pegawai aktif. Sementara, M sudah pensiun di Desember 2024,” ujar Arsyad, Jumat (31/1/2025).

Ia mengungkapkan, penyidikan kasus korupsi retribusi pelelangan ikan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2024 lalu.

Namun karena ada kendala dari penghitungan kerugian negara, sehingga proses penyidikan berlangsung cukup lama.

Menurut Arsyad, dari hasil penyelidikan terdapat selisih antara penerimaan retribusi dengan jumlah yang seharusnya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Dalam hal ini pengelolaan retribusi dilakukan oleh kedua tersangka yang berperan sebagai koordinator pelelangan,” jelasnya.

Kata Arsyad, para tersangka menggunakan uang hasil korupsinya untuk keperluan sehari-hari.

Namun begitu, ia mengaku belum bisa berspekulasi apakah uang dari retribusi tersebut turut mengalir kepada oknum lainnya.

“Soal itu nanti kita lihat fakta di persidangan tapi sejauh ini dari hasil penyidikan pengelolaan, pendistribusian, yang menikmati hanya mereka saja,” pungkasnya. (Rez)