
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina) Banten menggagalkan penyelundupan sebanyak 700 ekor burung melalui pelabuhan Merak, Banten.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari MH mengatakan, ratusan burung berbagai jenis itu rencananya diselundupkan ke Jakarta menggunakan bis dari Sumatra pada Kamis (30/1/2025).
“Ratusan ekor burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan ke petugas karantina,” kata Duma dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025).
Duma merinci, terdapat sebanyak 400 burung jenis Trucukan, Jalak Kebo 100 ekor, Sogon 100 ekor dan Kerak Besi 100 ekor dalam 22 boks plastik putih.
Balai Karantina telah melakukan pemeriksaanfisik dan kondisi burung untuk memastikan bahwa burung dalam keadaan sehat.
Selanjutnya diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat – Seksi Konservasi Serang untuk pelepasliaran ke alam.
“BKSDA Jabar-Seksi Konservasi Serang, KSKP Merak dan Karantina Banten telah melakukan pelepasliaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk, Gunung Sari, Serang,” tutur Duma.
Menurut Duma, upaya penggagalan ini merupakan bukti sinergitas dan kerja sama Karantina Banten dengan instansi terkait.
Hal itu sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal.
“Dengan pelepasliaran ratusan burung ini, diharapkan satwa tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan,” tutur Duma.
“Hal ini juga dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk lebih mematuhi aturan, sehingga bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia,” pungkasnya. (Rmt)