Beranda Berita Pengedar Narkoba di Pasar Kemis Dibekuk Polisi, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun...

Pengedar Narkoba di Pasar Kemis Dibekuk Polisi, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

0
Foto: Barangbukti puluhan gram narkoba jenis sabu di perlihatkan Polsek Pasar Kemis.

Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pria berinisial T pengedar narkoba jenis sabu seberat puluhan gram di kediamannya kawasan Kampung Pondok, Kacamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Kamis, (6/2/2025).

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, penangkapan terhadap T bermula setelah adanya Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu. Usai mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis pun langsung melakukan penyelidikan.

“Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 6 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, beratnya kurang lebih 79-80 gram,” ujar Syamsul.

“Yang kedua, 1 buah timbangan digital dibungkus warna hitam. Yang ketiga, 1 buah timbangan digital kecil menyerupai kursi mobil. Yang keempat, 3 plak plastik kelip dan kelima, 1 HP merek Samsung,” lanjutnya.

Syamsul menjelaskan, T melakukan aksinya melalui arahan dari atasannya, berinisial R.

Dia mengatakan, T telah menerima barang haram itu sebanyak lima kali, dan mengirimkannya ke beberapa titik, sesuai arahan R.

“Untuk Sudara T. ini sudah 5 kali diturunkan barang narkotika jenis sabu-sabu. Yang pertama, 1 gram. Yang kedua, 2 gram. Yang ketiga, 5 gram. Yang keempat, 100 gram. Yang kelima, 100 gram juga,” kata Syamsul.

“Untuk perannya Sudara T. ini, dia menerima barang tersebut. Setelah menerima, dia membungkus berdasarkan dengan pesanan-pesanan yang sudah dipesan melalui atasanya, Sudara R,” tambahnya.

Adapun upah yang diterima T dari satu kali pengiriman, sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sementara itu, R yang berperan sebagai atasan T, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Untuk DPO yang sudah kita buat, yaitu Sudara R,” ucap Kapolsek.

Atas aksinya, T terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (Rez)