Pelaku sindikat pencurian mobil di Kampung Gelam Barat Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berhasil menyebarangkan barang curiannya sebanyak 10 unit mobil Pick Up.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB. Sehari setalah adanya kejadian tersebut Polsek Pasar Kemis berhasil mengamankan pria berinisial M di sebuah Kontrakan di Kecamatan Benda Kota Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri mengatakan, pelaku M asal Lampung Tengah tersebut mengaku sudah berhasil mencuri mobil L 300 di wiliayah hukumnya sebanyak 4 kali. Dari pengakuannya, M sudah berhasil menyebarangkan mobil curiannya sebanyak 15 kali ke Daerah Lampung.
“Jadi pelaku ini sudah berhasil mencuri mobil Pick up sebanyak 15 kali, hasil mobilnya itu dibawa ke daerah Lampung,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri kepada Tangerangonline.id Kamis, (6/2/2025).
Syamsul mengatakan, modus oprandi M merubah bentuk mobil dari yang asli hingga di modifikasi menggunakan alat bantu potong grindra. Setalah berhasil di modifikasi, mobil L 300 tersebut di ubah nomer seri polisi dengan yang palsu.
Tidak sampai disitu, mobil yang sudah berhasil dirubah identitas nya tersebut diserahkan kepada eksekutor. Setalah diserahkan, eksekutornya akan menyerahkan mobil curiannya kepada penadah untuk dijual ke daerah Lampung.
“Pelaku eksekutor ini nantinya akan menyerahkan kendaraan mobilnya kepada yang menerima setalah itu diterbangkan ke lampung,” ujar Syamsul.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengejar tiga terduga pelaku tersebut yang masih DPO berinisial AG, SL, dan LP. Kedua orang tersebut sebagai eksekutor dan salah satunya sebagai penadah.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit mobil Pick Up, 14 pelat nomer mobil, 1 unit pemotong besi, dan 1 unit hp.
Atas adanya kejadian yang membuat korban mengalami kerugian Rp100 juta tersebut, M mendapatkan ancaman pasal 363 KUHP Jo 56 Ayat 1 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan membantu melakukan kejahatan. “Ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rez)