Beranda Berita Korupsi APBDes, Operator DPMPD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

Korupsi APBDes, Operator DPMPD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

0
Foto: Tersangka WH operator DPMPD Kabupaten Tangerang keluar dari ruang penyidikan menggunakan rompi orange. (Rez)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan WH selaku operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) setempat.

Penetapan tersangka atas kasus korupsi APBDes Tahun 2024 tersebut usai adanya pemeriksaan selama 6 jam di Kantor Kajari Kabupaten Tangerang pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Malam ini penyidik bidang Pidsus menetapkan tersangka WH operator DPMPD,” ujar Kasi Intel Kajari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra kepada Tangerangonline.id di Tigaraksa Kamis, (13/2/2025).

Doni menyatakan, Penetapan Tersangka WH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.

Tersangka WH telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

“Akibat perbuatan Tersangka WA yang dilakukan bersama-sama dengan Tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara Rp1,2 miliar lebih,” paparnya.

Dalam hal ini, WH dapat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai disangkakan, WA langsung dilakukan Penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” pungkasnya. (Rez)