Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik curang pabrik yang memanipulasi takaran Minyakita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pemilik pabrik beraksi selama 3 bulan sehingga meraup untung Rp129 juta.
Wadirreskrimsus Polda Banten, Wiwin Setiawan mengatakan, polisi mebekuk AN selaku pemilik pabrik telah melakukan tindakan curang selama tiga bulan beraksi dengan keuntungan setiap bulan mencapai Rp45 juta. Jika ditotal AN mendapatkan untung sebanyak Rp129 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kegiatannya dari Januari sampai dengan Maret, kurang lebih 3 bulan. Pelaku mendapatkan keuntungan tiap bulannya Rp45 juta,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten, Wiwin Setiawan pada Rabu, (12/3/2025).
Menurut Wiwin, pelaku mendapatkan barang-barang seperti kemasan dan tutup botol serta label dibelinya dari salah satu perusahaan PT Eka Arta Global. Pelaku mendistribusikannya ke wilayah Tangerang dan Serang.
“Jadi selain kita cek terkait masalah pengurangan volume kita juga melakukan pengecekan legalitas usaha dari pelaku. Dan dari pengecekan ini pelaku tidak memiliki atau mengantongi legalitas berupa SPPT SNI dan juga izin edar dari BPOM,” jelasnya.
Wiwin menuturkan aparat menangkap pemilik pabrik berinisial AN yang juga sebagai pemodal untuk melakukan manipulasi takaran Minyakita itu. Polisi pun menyita 13 ton minyak curah dari lokasi pabrik tersebut.
“Jadi memang pelaku AN aktor intelektualnya. Pelaku AN ini membeli barang-barang berupa minyak curah dari salah satu distributor. AN mampu memproduksi atau mengemas Minyakita tiap harinya sekitar 7 sampai 8 ton,” katanya.
Praktik curang tersebut bermula AN mengurangi takaran yang seharusnya 1 liter berkurang 220-300 mililiter sehingga pihak Kepolisian menyita kemasan dan menelusurinya.
“Harusnya 1 liter tapi pemilik pabrik ini mengurangi takarannya,” paparnya. (Rez)