Connect with us

Danau Citra Raya Berubah Warna, Menteri LH Segel Perusahaan Pewarna Tekstil di Cikupa Tangerang

Agenda

Danau Citra Raya Berubah Warna, Menteri LH Segel Perusahaan Pewarna Tekstil di Cikupa Tangerang

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) kembali menyegel industri pewarna tekstil milik PT Biporin Agung di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Perusahaan industri pewarna tekstil itu terbukti melakukan pencemaran ke Sungai Cilongok dan selokan pemukiman warga, hingga air berwarna ungu.

Diketahui, PT Biporin Agung atau PT BA tersebut merupakan pabrik yang memproduksi pewarna tekstil. Petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, mendapat laporan dari warga, bila air danau perumahan Citra Raya berubah menjadi ungu kehitaman, mengalir hingga ke selokan warga. Beberapa titik aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pabrik tersebut memang berwarna ungu kehitaman.

“Kita mereview kondisi dari Sungai Cirarab. Ini kita berdiri di hulu sungai Cirarab, tepatnya di dasa Cilongok. PT BA ini menjadi salah satu industri bahan pewarna kimia dasar, tentu bahan berwarna ini berkonsekuensi memiliki logam berat yang cukup kental, intensitasnya cukup banyak,” kata Mentri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Cikupa.

Menurut Hanif Faisol, bahwa PT BA ini berdiri hulu Sungai Cilongok, tepat diatas Danau Citra Raya. Katanya, PT BA ini terindikasi melakukan pembuangan air limbah ke Danau Citra Raya sehingga menyebabkan air danau berubah menjadi warna merah kehitaman.

Lalu, air Danau Citra Raya ini dipompa dan dialorkan ke anak Sungai Cilongok sehingga menyebabkan air sungai dan selokan pemukiman berwarna warni pada waktu-waktu tertentu.

“PT BA ini terindikasi melakukan bypass air limbah ke anak Sungai Cilongok, sehingga menyebabkan air sungai tercemar,” tegasnya.

Hasil laboratorium yang dilakukan DLHK Provinsi Banten juga menyimpulkan, bila air yang dilakukan uji lab di beberapa parameter penting melebihi baku mutu seperti amoniak, pewarna dan melebihi baku mutu lainnya.

Hanif pun menyebut, ini sangat berbahaya, karena logam beratnya cukup besar kemudian amoniaknya, BOD, COD nya juga disinyalir tinggi.

“Sulfur juga jauh dari baku mutu yang dipersyaratkan dari yang bisa dilepas di lingkungan jadi beberapa parameter kunci itu terindikasi melebihi baku mutu, jadi kepadanya memang terindikasi melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama di pasal 98,” katanya.

Menteri Hanif juga melihat, adanya pelanggaran lain dalam pengolahan bahan bakar batu bara sebagai bahan bakar utama pabrik tersebut. Dimana, penyimpananya hanya diletakan di lapangan luas saja, tidak ada pengolahan air Lindi, sehingga endapan batu bara tersebut mengalir langsung ke dalam badan sungai.

“Ini jangan salah loh, ada mercurinya. Kalau gak diolah tepat, menguap ke udara, dihirup, ya bahaya. Makanya, Kementerian Lingkungan Hidup langsung menyegelnya. Lalu pemeriksaan pun dinaikan ke penyidikan laboratorium,” pungkasnya. (Rez)

More in Agenda

To Top