Connect with us

Perketat Pengawasan: Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah Keberangkatan Ratusan Calon Haji Ilegal

Bandara

Perketat Pengawasan: Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah Keberangkatan Ratusan Calon Haji Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Polres dan Kementerian Agama, berhasil menggagalkan keberangkatan 264 calon haji yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Upaya penggagalan ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan pencegahan yang telah dilakukan sejak 15 April 2025 hingga 21 Mei 2025.

Jerry Prima, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa inisiatif ini mencerminkan komitmen Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.

“Pencegahan keberangkatan calon haji nonprosedural sangat penting untuk memastikan tidak ada WNI yang berangkat tanpa prosedur yang sah, dan kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hal ini,” ujar Jerry pada Jumat (23/5/2025).

Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi WNI di luar negeri.

Selama periode tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, bersama dengan kepolisian dan Kementerian Agama, berhasil mencegah ratusan calon jemaah yang berusaha berangkat tanpa memenuhi syarat yang ditentukan.

Imigrasi Soekarno-Hatta juga melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap penumpang, baik WNA maupun WNI, dengan memastikan bahwa mereka tidak terdaftar dalam daftar cekal dan memiliki dokumen perjalanan yang sah serta masih berlaku, serta visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan ke luar negeri.

Untuk mengurangi interaksi antara petugas dan penumpang, Imigrasi Soekarno-Hatta juga memaksimalkan penggunaan autogate, sehingga penumpang dapat melakukan proses pemeriksaan keimigrasian secara mandiri.

“Langkah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah konter pemeriksaan manual dan mempercepat proses keimigrasian, sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tambah Jerry.

Terkait dengan musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan Electronic Visa, yang mewajibkan calon jemaah haji untuk mendapatkan visa secara elektronik, bukan lagi visa yang ditempel di paspor.

Untuk memastikan kelancaran perjalanan, Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah mengeluarkan pemberitahuan mengenai instruksi dari otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (GACA Circular) yang mewajibkan semua maskapai untuk memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket calon penumpang.

“Semua maskapai harus memastikan bahwa calon jemaah haji memiliki dokumen perjalanan yang sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk pembatasan masuk ke kota Mekah bagi mereka yang tidak memiliki Visa Haji atau izin masuk resmi,” tukas Jerry. (Rmt)

 

More in Bandara

To Top