Connect with us

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang Sebut KLH Salah Sasaran Segel Perusahaan Pengelola Limbah di Pasar Kemis

Agenda

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang Sebut KLH Salah Sasaran Segel Perusahaan Pengelola Limbah di Pasar Kemis

Sebuah pabrik CV Noor Annisa Kemikal yang berada di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan usai disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup lantaran mencemari lingkungan dan terbukti ilegal atau tidak memiliki izin.

Hal tersebut dibahas saat rapat dengar pendapat oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis, (22/5/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi mengatakan CV Noor Annisa Kemikal yang sempat di Segel oleh Menteri LH Hanif Faisol dinyatakan tidak mencemari Lingkungan.

Pemilik Pabrik yang mengolah limbah B3 yang diduga milik Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Febri Nur Irawan itu tidak terbukti mencemari Lingkungan. Namun, Ustur bilang yang mencemari Lingkungan itu PT Bilal Jaya.

Ustur mengatakan, soal pencemaran lingkungan yang tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2011 bahwa pemilik modal yang berinvestasi lebih  dari Rp 10 Miliar itu kewenangannya provinsi Banten.

Sementara, CV Noor Annisa Kemikal ini berinvestasi lebih dari Rp 10 miliar. Itu semua termasuk dengan izinnya ataupun pengawasannya.

“Yang CV Anisa ini bukan mencemari Lingkungan, tapi PT Bilal Jaya, dan itu kewenangannya provinsi Banten, nanti provinsi Banten yang akan menindaklanjuti izin nya,” ujar Ustur Ubadi dihadapan Tangerangonline.id di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Menurut Ustur, Menteri LH Hanif Faisol salah menyegel pabrik limbah B3 CV Noor Annisa Kemikal, meskipun begitu, nantinya pihaknya akan menyikapinya melalui DLHK Provinsi Banten.

“Jadi yang Disegel itu salah bukan CV noor Annisa Kmikal, tapi PT bilal Jaya. Jadi selama ini apa yang dinyatakan Kementerian salah, tapi nanti lebih jelasnya itu yang tadi disampaikan DLHK PT Bilal Jaya,” paparnya. (Rez)

More in Agenda

Advertisement
To Top