Connect with us

Soal Pencemaran Lingkungan, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Lempar Tanggung Jawab

Berita

Soal Pencemaran Lingkungan, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Lempar Tanggung Jawab

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang terkesan melepar tanggung jawab setelah adanya pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan CV Noor Annisa Kemikal di wiliayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Sementara ini belum terjadwalkan sidak, karena ini kita tidak mau melangkahi yang berkewenangan itu ada di provinsi Banten,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi dihadapan Tangerangonline.id pada Jumat, (23/5/2025).

Ustur mengatakan pada rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Tangerang pihaknya belum menjadwalkan inspeksi mendadak (Sidak) ke CV Noor Annisa Kemikal lantaran terbentur aturan PP nomor 101 Tahun 2014.

“Kapan akan ada sidak dari provinsi kita belum jelas, tapi jika Provinsi Banten mengikut sertakan kita, kita baru ikut. Kita sifatnya hanya ikut, walaupun itu dampaknya di wiliayah kita,” paparnya.

Menurut informasi yang dihimpun, pemilik Pabrik yang mengolah limbah B3 yang diduga milik Anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu tidak terbukti mencemari Lingkungan. Namun, Ustur bilang yang mencemari li glungan itu PT Bilal Jaya.

“Menurut keterangan dari DLHK bukan CV Noor Annisa Kemikal tapi PT Bilal Jaya yang mencemari lingkungan,” katanya. (Rez)

More in Berita

To Top