Connect with us

Program Pemutihan Pajak di Kabupaten Tangerang Hasilkan PAD Rp200 Miliar

Berita

Program Pemutihan Pajak di Kabupaten Tangerang Hasilkan PAD Rp200 Miliar

Program pemutihan pajak diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan hasil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tangerang hingga Rp200 miliar.

Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 mengatur tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.

Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat Banten yangp memiliki tunggakan pajak kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Dengan adanya SK Gubernur Banten tersebut PAD di Kabupaten Tangerang naik hingga Rp200 miliar dari opsen PKB dan BBNKB,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budi kepada Tangerangonline.id pada Senin, (30/6/2025).

Dirinya mengatakan, pada triwulan pertama target opsen PKB dan BBNKB Rp15 miliar. Setalah dijalankan, pendapatannya sekitar Rp54 miliar.

Lanjut Selamet Budi, pada triwulan kedua pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan kembali untuk opsen PKB dan BBNKB senilai Rp54 miliar, namun saat dilaksanakan hasilnya Rp170 miliar.

“Artinya semua itu melampaui target, jadi kemarin sampai dengan 28 Juni tembus Rp170 miliar dari opsen PKB,” paparnya.

Pemerintah Provinsi Banten dalam hal pemutihan pajak diperpanjangan, hal tersebut tertuang perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Usai adanya SK tersebut keluar, Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan opsen PKB dan BBNKB dengan nilai 480 miliar.

“Kalau kita inikan targetkan di angka 480 miliar untuk opsen PKB dan BBNKB,” tegasnya. (Rez)

More in Berita

Advertisement
To Top