Bandara
Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 7 WNI Calon PMI Nonprosedural
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, bersama BP3MI Provinsi Banten dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh WNI yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025 itu, petugas menunda keberangkatan lima pria dengan tujuan Kamboja dan Yunani, serta dua perempuan yang hendak menuju Arab Saudi.
Ketujuh calon PMI tersebut diamankan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan langsung diserahkan ke BP3MI Banten untuk mendapatkan pendampingan dan edukasi di Shelter PMI Benda, Tangerang.
“Terhadap WNI terindikasi sebagai CPMI non-prosedural ini kemudian akan dilakukan edukasi sehingga tidak kembali terjerat bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur,” ujar Kepala BP3MI Provinsi Banten, Budi Novijanto, Rabu (6/8/2025).
Langkah ini bukan sekadar penundaan keberangkatan, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM) yang kerap bermula dari proses migrasi ilegal.
Ia menambahkan bahwa negara tujuan yang paling sering disebut adalah Kamboja dan Arab Saudi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhamad Iman Paski mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para calon PMI non-prosedural umumnya adalah berpura-pura menjadi wisatawan dengan visa kunjungan.
“Setelah dilakukan pendalaman, mereka mengaku akan bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara seperti Yunani, Arab Saudi, dan Kamboja. Beberapa sudah pernah bekerja di luar negeri, namun kini mencoba kembali tanpa mengikuti prosedur resmi,” jelas Iman.
Data dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menunjukkan bahwa sejak Januari hingga awal Agustus 2025, sebanyak 1.249 WNI telah dicegah keberangkatannya karena terindikasi sebagai calon PMI nonprosedural.
Angka ini mencerminkan tantangan besar dalam pengawasan migrasi dan perlindungan tenaga kerja Indonesia. (Rmt)
