Connect with us

UP3 Bandara Soetta: Solusi Cepat Urus Paspor, Selesai di Hari yang Sama

Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Bandara

UP3 Bandara Soetta: Solusi Cepat Urus Paspor, Selesai di Hari yang Sama

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melalui Unit Pelayanan Percepatan Paspor mencatat penerbitan paspor sebanyak 3.551 paspor melalui layanan percepatan paspor selama periode 1 Januari 2025 hingga 11 Agustus 2025.

Unit percepatan yang terletak di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) ini dapat memudahkan masyarakat sesuai kebutuhan dan urgensinya.

“Layanan UP3 ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, karena paspor dapat selesai pada hari yang sama,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Galih Perdhana di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (12/8/2025).

Galih menjelaskan, layanan percepatan paspor pada UP3 menjadi andalan traveller karena dapat melayani permohonan paspor secara walk-in atau datang langsung dengan kriteria kedaruratan.

Di antaranya, akan berangkat di hari yg sama dan telah memiliki tiket atau boarding pass namun masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, dalam kondisi darurat medis, atau merupakan pemohon prioritas (disabilitas, lansia, ibu hamil, dan balita).

“Melalui inovasi layanan ini, Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis dan membutuhkan kecepatan layanan”, ujar Galih Perdhana,

Jenis Permohonan Paspor di UP3 Bandara Soetta

Jenis permohonan yang dilayani di UP3 yaitu permohonan paspor biasa elektronik, baik permohonan baru maupun penggantian karena habis masa berlaku atau halaman penuh.

Akan tetapi, UP3 Imigrasi Bandara Soetta tidak melayani penggantian paspor karena hilang, rusak maupun perubahan data.

Waktu Layanan di UP3 Bandara Soetta

Layanan percepatan paspor di UP3 tersedia pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, serta hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

Biaya Layanan Percepatan

Biaya layanan percepatan paspor yaitu sebesar Rp 1.000.000, ditambah biaya buku paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun, serta sebesar Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top