Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta mencatat kenaikan yang signifikan pemohon paspor percepatan sehari jadi selama Ramadan dan menjelang Lebaran 2023.
Berdasarkan data permohonan paspor pada Unit Pelayanan Percepatan Paspor Imigrasi Soekarno-Hatta selama periode 1-13 April 2023, jumlah pemohon paspor rata rata perharinya mencapai 50 – 60 pemohon paspor.
Jumlah ini meningkat jika dibandingkan sebelum Ramadan yang rata-rata 30 – 40 pemohon setiap harinya.
“Kenaikannya cukup signifikan. Bahkan pada momen Libur Paskah beberapa hari lalu, pemohon paspor lewat unit pelayanan percepatan mencapai 96 pemohon paspor, dan ini jumlah tertinggi pemohon paspor harian selama percepatan dioperasikan,” ujar Kepala Kantor Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Imigras Muhammad Tito Ardianto, Minggu (16/4/2023).
Adapun unit Pelayanan Percepatan Paspor yang berada di Area Perkantoran Lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang mulai beroperasi pada 26 Januari 2023 lalu.
Tito menjelaskan, dengan terus meningkatnya jumlah pemohon paspor di unit percepatan ini menandakan, layanan yang baru dibuka tiga bulan lalu itu mendapatkan respon yang baik dari masyarakat.
“Dan layanan ini sudah mulai tersosialisasi dengan baik. Sebagian besar pemohon perpanjangan paspor,” tuturnya.
Pemohon paspor percepatan, kata Tito, tidak perlu daftar online atau melalui m paspor, datang langsung dilayani, paspor bisa jadi dalam sehari.
Meski begitu, Tito mengimbau, agar para pemohon memperhatikan sejumlah ketentuan untuk bisa menikmati layanan pembuatan paspor sehari jadi ini yaitu :
- Hanya Berlaku untuk permohonan paspor baru dan penggantian karena habis masa berlaku, tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang/ rusak/ perubahan data;
- Permohonan pengajuan percepatan paspor dilakukan melalui antrean secara langsung (walk-in) mulai pukul 08.00-11.30 WIB dan untuk pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB;
- Untuk biaya layanan percepatan sendiri di luar biaya penerbitan paspor dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya layanan percepatan per permohonan sebesar Rp1 juta.
- Biaya percepatan paspor sebesar Rp1 juta merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan dasar hukum tersebut di atas.
- Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp350 ribu dan e-paspor sebesar Rp650 ribu.
- Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi;
Layanan Emergency Paspor Tetap Buka saat Lebaran
Tito menambahkan, pada libur Lebaran nanti Kantor Imigrasi TPI Soekarno-Hatta tetap membuka layanan emergency paspor. Sebanyak 8 petugas disiagakan ketika hari Lebaran.
“Layanan ini khusus bagi pemohon paspor darurat seperti sakit dan sebagainya,” tandasnya. (Rmt)