Berita
Warga Puspiptek Tolak Rencana BRIN Alihkan Jalan Umum
Penolakan terhadap rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menutup sekaligus mengalihkan akses jalan di kawasan Puspiptek semakin menguat. Warga menilai kebijakan tersebut dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas serta mengabaikan aspirasi masyarakat.
Kuasa hukum warga Puspiptek, Suhendar, menyebut penutupan jalan umum oleh BRIN ditentukan secara sepihak.
“Kepala KST memaksakan kehendak untuk menutup jalan BRIN. Sementara masyarakat menanyakan dasarnya apa, dia tidak bisa jawab,” kata Suhendar kepada tangerangonline.id, Senin (29/9/2025).
Dalam audiensi antara warga dan BRIN, lanjutnya, Kepala KST juga tidak bisa menjawab soal status jalan provinsi yang sudah diatur dalam Perda.
“Bahkan ketika kami mempertanyakan status jalan provinsi ini, Kepala KST tidak bisa menjawab dan hanya mengatakan itu kewenangan pemkot,” ujarnya.
Dosen Universitas Pamulang ini menilai BRIN semena-mena dalam mengambil keputusan karena tidak pernah melibatkan pemerintah daerah.
“Belum pernah ada rapat dengan DPRD Banten. Artinya Pemprov Banten dan DPRD Banten memang tidak diindahkan,” tegas Suhendar.
Ia menambahkan, dampak penutupan jalan akan meluas ke aspek sosial dan ekonomi. Arus lalu lintas dipastikan terganggu, sementara sekitar 300 UMKM, pedagang kecil, hingga pengelola parkir terancam kehilangan mata pencaharian.
Suhendar menegaskan warga tetap konsisten menolak rencana BRIN. Aspirasi sudah disampaikan melalui surat resmi kepada DPRD Banten, Gubernur Banten, DPRD Tangsel, hingga Wali Kota Tangsel. Namun hingga kini, warga belum melihat adanya langkah konkret untuk membatalkan rencana tersebut.
Sebelumnya, diketahui BRIN telah mengumumkan pengalihan akses jalan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Dalam periode tersebut, akses jalan hanya beroperasi pukul 06.00–18.00, sementara pada malam hari pukul 18.00–06.00 dialihkan ke jalan lingkar luar BRIN. Mulai 1 Januari 2026, pengalihan akses jalan ke lingkar luar BRIN akan diberlakukan secara permanen.
