Connect with us

TPA Jatiwaringin: Tenggat KLH Dilanggar, Janji Investasi Rp2 Triliun Dipertanyakan

Pwi banten

Berita

TPA Jatiwaringin: Tenggat KLH Dilanggar, Janji Investasi Rp2 Triliun Dipertanyakan

Aktifis penggiat sosial Junaidi Rusli, menyoroti keras kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang yang dinilai lalai menutup praktik open dumping di TPA Jatiwaringin.

Menurut Junaidi, tenggat 180 hari yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sejak Maret 2025 telah lewat pada 20 September, namun faktanya sampah masih ditumpuk terbuka. “Ini bentuk kelalaian serius DLH Kabupaten Tangerang. Instruksi Menteri diabaikan begitu saja,” kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Senin, 30 September 2025.

Ia mengingatkan, aturan hukum sudah sangat tegas. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan penutupan TPA terbuka sejak 2013. Sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi pejabat yang sengaja atau lalai hingga mengakibatkan pencemaran. “Pergantian pejabat bukan alasan. Tanggung jawab hukum melekat pada institusi DLH,” tegasnya.

Junaidi juga menyoroti proyek Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) senilai Rp2 triliun yang digadang bersama Danantara. Ia mempertanyakan transparansinya. “Apakah izin lingkungan, studi kelayakan, dan kontrak resmi sudah ada? Jangan sampai janji investasi ini hanya jadi pengalih isu sementara open dumping terus berjalan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengungkap masalah ketidakjelasan retribusi persampahan di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan LHP BPK 2024, realisasi retribusi sampah hanya Rp4,25 miliar, kontribusi yang sangat kecil dibanding total retribusi daerah Rp210 miliar.

“Dengan volume sampah ribuan ton per hari, angka Rp4 miliar itu tidak masuk akal. Ada potensi pungli atau kebocoran retribusi yang harus diusut,” kata Junaidi.

Ia menegaskan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH dan langsung kepada Menteri LH. “Ini bukan sekadar kasus lingkungan, tapi soal akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan daerah. Jatiwaringin harus jadi alarm nasional,” ujar Junaidi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLH Kabupaten Tangerang belum memberikan respons terhadap permintaan klarifikasi media.

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top