Program pembebasan pokok tunggakan dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh UPTD PPD Cikokol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, resmi berakhir pada 31 Oktober 2025.
Penutupan program ini diiringi dengan lonjakan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak dan capaian penerimaan daerah.
Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat selama program berlangsung menjadi katalis positif bagi peningkatan realisasi pajak daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu. Antusiasme masyarakat selama program pembebasan berjalan sangat baik dan turut mendorong capaian penerimaan pajak di Samsat Cikokol,” ujar Awal pada Rabu (5/11/2025).
Awal merinci, capaian pajak daerah dengan total penerimaan hingga akhir Oktober 2025: Rp 400,25 miliar (76,11% dari target Rp 534,75 miliar)
Kontribusi terbesar berasal dari:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 256,4 miliar
– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 134,26 miliar
Awal menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat terlihat merata di berbagai kanal layanan, mulai dari loket utama, Samsat Keliling, hingga platform digital.
Program ini juga menjadi momen strategis bagi wajib pajak untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan tanpa dikenai denda.
“Program pembebasan ini menjadi momentum penting bagi wajib pajak untuk memperbarui kepemilikan kendaraan dan melunasi kewajiban tanpa beban denda. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Inovasi Layanan Pajak
Samsat Cikokol berkomitmen untuk menjaga tren positif ini melalui pengembangan layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
“Kami akan terus hadir dengan layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses agar masyarakat semakin nyaman dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” pungkas Awal.
Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik. (Rmt)

