Nggak Cuma BBM, Harga Gas LPG Juga Naik Tembus Rp 228 Ribu

By
2 Min Read

 

PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga energi dengan menaikkan tarif LPG nonsubsidi hingga hampir 19 persen, efektif mulai 18 April 2026. Kenaikan ini berlaku untuk produk Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Berdasarkan informasi dari Pertamina Patra Niaga, harga LPG 5,5 kg di wilayah DKI Jakarta dan Pulau Jawa kini menjadi Rp 107.000 per tabung, naik Rp 17.000 dari harga sebelumnya Rp 90.000 pada November 2023. Sementara itu, LPG 12 kg naik Rp 36.000 dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung.

Kenaikan harga ini dipicu oleh meningkatnya harga minyak mentah dan gas global, yang dipengaruhi oleh kondisi geopolitik internasional.

Untuk wilayah lain, harga LPG tercatat lebih tinggi. Di Provinsi Aceh hingga Kepulauan Riau, harga LPG 5,5 kg mencapai Rp 111.000 dan 12 kg sebesar Rp 230.000 per tabung. Di Kalimantan dan Sulawesi, masing-masing naik menjadi Rp 114.000 dan Rp 238.000. Sementara harga tertinggi tercatat di Maluku dan Papua, yakni Rp 134.000 untuk 5,5 kg dan Rp 285.000 untuk 12 kg.

Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa harga tersebut merupakan harga jual ex-agen untuk isi ulang (refill) yang berlaku dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Untuk wilayah di luar radius tersebut, harga dapat bertambah sesuai biaya distribusi.
“Harga jual ex-agen sudah termasuk margin agen, PPN, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Pertamina dalam keterangan resminya, Senin (20/4).

Penyesuaian Pertama Sejak 2023
Penyesuaian harga ini menjadi yang pertama sejak terakhir dilakukan pada 22 November 2023. Saat itu, Pertamina justru menurunkan harga LPG nonsubsidi mengikuti tren harga rata-rata publikasi Contract Price Aramco (CPA) serta nilai tukar rupiah.

Kebijakan terbaru ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, yang memberikan fleksibilitas penyesuaian harga sesuai kondisi pasar energi global.

TAGGED:
Share This Article