Catatan kecil HUT ke-80 Bhayangkara, Irjen Pol Dr Andry Wibowo: “Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

By
4 Min Read

Sejarah kehidupan masyarakat menunjukkan bahwa tatanan kehidupan memerlukan kehadiran institusi kepolisian sebagai alat bersama untuk menegakkan norma norma yang telah disepakati dalam aturan aturan hukum .

Dengan aturan hukum yang dilaksanakan secara kolektif maka kehidupan dapat berjalan dengan tertib dan teratur .

Peran kepolisian sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan menjadi sangat mendasar untuk memastikan hukum dipatuhi sebagai bagian dari pelaksanaan hukum.

Kita bisa melihat bahwasanya ketika hukum dipatuhi secara kolektif, maka tidak saja keamanan, ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan dapat dirasakan tetapi juga keadilan serta pembangunan dapat berjalan secara optimal.

Dengan peran yang mendasar tersebut maka kewajiban kita semua memastikan polisi menjadi wajah polisi sebagaimana mestinya. Polisi menjadi etalase dari wajah hukum dalam relasi politik , masyarakat dan pemerintahan.

Dibanyak negara yang berhasil , wajah hukum terlihat dari relasi triangulasi polisi , politik dan pemerintahan . Hukum terasa dioperasikan secara berintegritas dan adil kepada semua pihak tidak memandang Suku , Agama , Ras dan Golongan.

Sebaliknya Dibanyak negara gagal (Failed Nation), polisi menjadi wajah hukum yang korosif ketika polisi tidak lagi menjadi instrumen integritas dan keadilan. Kolaborasi patologis polisi , politik dan pemerintah tidak saja menghasilkan keamanan dan ketertiban semu , tetapi juga lebih jauh adalah menggerogoti pilar pilar nilai kehidupan yang positif dan interaksi kehidupan berbangsa dan bernegara yang implikasi strategis nya adalah kegagalan membangun negara hukum (Recthstaat) dan negara berkesejahteraan (wellfare state) .

Institusi polisi ada tetapi ia tidak diperankan sebagai mana mestinya sesuai dengan hakekat dan kedudukan polisi dalam sejarah filosofisnya ketika para filsuf menformulasikan dan memformalkan institusi kepolisian sebagai lembaga yang berperan untuk menjaga aturan dalam relasi kehidupan yang kompleks.

Polisi yang polisi telah dibelokan menjadi polisi yang bukan polisi , karena pada prakteknya polisi telah melakukan banyak hal yang tidak sesuai dengan hukum.

Dalam konteks patologi kelembagaan , polisi telah menjadi alat dan tempat yang nyaman untuk melakukan hal hal yang bersifat korosif dan abusive terhadap hukum yang kerusakannya dapat berdampak pada pilar dasar kehidupan seperti keadilan , keamanan , kedamaian dan kesejahteraan bersama .

Polisi yang polisi adalah phrase yang ingin saya bangun secara sederhana sebagai suatu kebutuhan mendasar dari relasi kehidupan yang kompleks .

Polisi yang polisi dimaksudkan adalah polisi yang mematuhi hukum dan bersikap sebagai kekuasaan mendasar dan independent untuk memastikan hukum dijalankan secara kolektif. Polisi yang polisi adalah mengembalikan posisi dan peran polisi sebagaimana filosofis sejarahnya dibentuk dan dioperasionalkan.

Polisi yang polisi juga mengembalikan kekuasaan polisionil pada institusi kepolisian sebagai lembaga utama menjalankan fungsi kepolisian.

Dalam negara dengan kekuasaan tersebar dimana mana dan dalam sistem multi partai , maka menjadikan polisi yang polisi harus juga menjadi ihtiar dari pemegang pelaksana kekuasaan pemerintahan tertinggi dan Politik bernegara serta berbangsa .

Karena menjadikan polisi yang polisi memiliki konsekuensi logis bahwa hukum ditegakkan secara sebaik baiknya , yang diawali oleh polisi itu sendiri .

Loyalitas Polisi yang polisi adalah polisi untuk semua orang , sebagaimana negara ini di perjuangkan , didirikan dan dijalankan untuk menggapai cita cita kolektif sebagai bangsa yang merdeka.

Polisi selalu menjadi bagian dari sejarah kolektif bangsa nya .Jika kita ingin maju dan setara dengan negara maju lainnya , salah satu kunci utama adalah Hukum harus dapat dioperasionalkan secara baik oleh Polisi yang Polisi.

Dirgahayu Bhayangkara ke 80
Juli , 2026,  (*)

Share This Article