Ketika Jalur Khusus Kru di Bandara Soetta Jadi Celah Sindikat Narkotika

By
2 Min Read
Jalur pemeriksaan Bea Cukai (Green Channel dan Red Channel) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangonline.id)

Penangkapan kopilot Malaysia berinisial MSO di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) membuka babak baru dalam modus penyelundupan narkotika internasional.

Kasus ini bukan sekadar soal jumlah ekstasi yang disita, melainkan tentang bagaimana sindikat narkotika berani memanfaatkan jalur khusus kru penerbangan sebuah fasilitas yang selama ini dipercaya sebagai bagian dari sistem keamanan bandara.

MSO, yang tiba dengan penerbangan Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta, kedapatan membawa 14 bungkus berisi lebih dari 70 ribu butir ekstasi seberat 26 kilogram serta sabu.

“Jadi koper biasa dia tutupin di atasnya dengan baju. Tapi dengan jumlah 26 kilogram itu, hampir satu koper penuh isinya ekstasi,” kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).

Lebih mengejutkan lagi, hasil tes urine menunjukkan MSO positif mengandung tiga jenis narkotika, MDMA, metamfetamin, dan kokain.

Diduga Konsumsi Narkotika sebelum ke Jakarta

Dugaan pun muncul bahwa tersangka sempat mengonsumsi narkotika saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.

Kasus ini menyingkap kerentanan jalur khusus kru yang selama ini dianggap aman.

Hengky menegaskan bahwa pengawasan terhadap kru penerbangan tetap dilakukan dengan standar yang sama seperti penumpang, dan kini pemeriksaan acak terhadap pilot maupun awak kabin internasional akan diperketat.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengungkapkan bahwa MSO mengaku sebelumnya pernah menyelundupkan narkotika ke Jakarta.

“Dari hasil interogasi dan BAP, yang bersangkutan mengaku sudah tiga kali membawa barang haram tersebut. Dua kali ke Jakarta dan satu kali ke daerah lain,” ungkapnya.

Dengan bayaran 50 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp220 juta), MSO diduga bukan sekadar kurir, melainkan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia penerbangan internasional.

Jalur khusus kru, yang seharusnya menjamin kelancaran operasional bandara, kini terbukti bisa menjadi celah berbahaya bila tidak diawasi dengan ketat. (Rmt)

Share This Article